PGRI Minta UU Sisdiknas Direvisi

Sulistiyo: Banyak Aturan Sudah Tidak Efektif

PGRI Minta UU Sisdiknas Direvisi
PGRI Minta UU Sisdiknas Direvisi
JAKARTA - Sebagai implementasi dari Undang-Undang (UU) No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) terutama mengenai persamaan perlakuan antara sekolah negeri dan swasta, PB PGRI meminta kepada pemerintah agar mencabut aturan yang melarang guru negeri diperbantukan di sekolah swasta. Ketua Umum PB PGRI, Sulistiyo menegaskan, hal tersebut bertujuan untuk menjamin pemerataan mutu pendidikan di Indonesia.

"Pada masa lalu, guru negeri dapat diperbantukan di sekolah swasta, dan terbukti sangat efektif membantu meningkatkan mutu sekolah swasta," terang Sulistiyo kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (23/11).

Selain itu, Sulistiyo juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini, perlakuan pemerintah terhadap sekolah-sekolah swasta juga tidak maksimal, layaknya perlakuan dan perhatian pemerintah terhadap sekolah negeri. "Perhatian pemerintah yang dibutuhkan oleh pendidikan atau sekolah swasta, adalah bantuan, misalnya berupa penyediaan fasilitas pembelajaran. Di dalamnya kan juga ada anak Indonesia yang berhak memperoleh pendidikan yang baik," imbuhnya.

Lebih jauh, Sulistiyo menambahkan bahwa guru-guru di bawah Kementerian Agama (Kemenag) juga merasa belum memperoleh perlakuan yang sama dengan guru-guru di bawah Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas). Sebagai contoh, lanjut Sulistiyo, terkait pembayaran tunjangan profesi guru dan dana tambahan penghasilan yang sebesar Rp 250 ribu per bulan. "Sampai saat ini, mereka belum menerimanya," ujarnya.

JAKARTA - Sebagai implementasi dari Undang-Undang (UU) No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) terutama mengenai persamaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News