Bohongi CPNS, Pegawai Kejati Dipecat

Bohongi CPNS, Pegawai Kejati Dipecat
Bohongi CPNS, Pegawai Kejati Dipecat
TERNATE – Reformasi birokasi yang dijanjikan Kajati Malut Muhammad Basri Akib mulai nampak. Dua pegawai di lingkungan Kejaksaan Tinggi Malut diberhentikan dari korps baju coklat itu. Dua pegawai itu adalah Rizal Polphaupessy dan Nursiana Joseps. Rizal diberhentikan berdasarkan SK Kejaksaan Agung Nomor KEP-129/A/JA/10/2010. Sementara Nursiana diberhentikan berdasarkan SK Nomor KEP-130/A/AJ/10/2010.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Malut Idham Timin dalam keterangan persnya di kantor Kejati Malut mengatakan, dua PNS itu dipecat karena melanggar pasal 3 ayat 1 huruf a peraturan pemerintahan nomor 30 tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Rizal menerima uang dengan menjanjikan untuk diluluskan menjadi pegawai Kejaksaan Tinggi Malut dan pemerintah daerah Provinsi Maluku Utara tahun 2009.

“Kasus ini setelah adalah laporan, Kejati kemudian menerbitkan surat perintah (Sprint) Kajati Malut Nomor: Print-10/S.2/Hkt.3/01/2010 tertanggal 7 Januari 2010. Dan kasus ini telah dilakukan pemeriksaan kepada pelapor dan saksi-saksi lain dan kepada terlapor sendiri telah dilakukan pemberhentian dari pekerjaan sebagai PNS Kejati Malut,” jelas Idham.

Hal yang sama juga dilakukan terhadap Nursiana Joseph. Ia diberhentikan karena menjanjikan orang untuk menjadi PNS Kejati Malut dengan imbalan telah menerima uang. “Sama dengan kasus Rizal, Kejati juga telah melakukan pemeriksaan kepada pelapor dan saksi-saksi lain,” tambah Idham. Sementara PNS atas Safitri, lanjut Idham, diberikan sanksi teguran. Yang bersangkutan tidak masuk kantor dari tanggal 12 Pebruari hingga Mei 2010.(wm5)

TERNATE – Reformasi birokasi yang dijanjikan Kajati Malut Muhammad Basri Akib mulai nampak. Dua pegawai di lingkungan Kejaksaan Tinggi Malut


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News