Bikin UU, Guru PNS Bisa Ngajar di Swasta
Minggu, 28 November 2010 – 17:27 WIB
JAKARTA - Kebijakan penarikan guru PNS ke sekolah swasta mengharuskan Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) merevisi UU No.14/2005 tentang guru dan dosen. Proses penyempurnaan UU itu akan menggandeng Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN & RB).
“Masalah ini masih kami rundingkan dengan KemenPAN. Sedang dicari solusinya. Pemerintah bukan saja dapat memberikan bantuan BOS, tetapi juga disempurnakan dengan memberikan bantuan tenaga pengajar untuk sekolah swasta,” kata Nuh kepada JPNN di Jakarta, Minggu (28/11).
Dia mengatakan, pemberian guru PNS ke sekolah swasta memang masih terkendala UU yang berlaku. Dalam UU itu disebutkan guru PNS hanya diperbolehkan untuk bertugas di lembaga milik pemerintah. Nah, jika para guru PNS ada yang mengajar di sekolah swasta, dikhawatirkan terjadi suatu komplikasi.
“Kalau guru PNS dibiarkan mengajar di swasta tanpa ada UU yang mengaturnya, dikhawatirkan terjadi komplikasi. Maka, kami sedang merumuskan semuanya. Kami pun akan menyiapkan suatu kebijakan yang memungkinkan guru dan dosen PNS bisa diperbantukan di swasta. Meskipun saat ini sudah ada peraturan yang berlaku, namun kita inginkan di jenjang pendidikan dasar dan menengah dapat memperoleh perlakuan khusus,” paparnya.
JAKARTA - Kebijakan penarikan guru PNS ke sekolah swasta mengharuskan Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) merevisi UU No.14/2005 tentang
BERITA TERKAIT
- Permintaan Khusus Mendagri kepada Praja IPDN sebagai CPNS, Tegas
- Target 1 Juta Guru PPPK Hampir Tercapai, tetapi Ada yang Lebih Penting dari Itu
- Sambut Siswa Baru, Kinderfield - Highfield School Hadirkan Beragam Keunggulan
- USAID TEMAN LPDP Tawarkan Beasiswa ke Amerika Serikat untuk Mahasiswa Indonesia
- 771 Penerima Dihapus dari KJMU, Termasuk Anak PNS dan Pegawai BUMN
- Kelola Alumni Network, Universitas Pembangunan Jaya Manfaatkan Hasil Tracer Study