Bikin UU, Guru PNS Bisa Ngajar di Swasta
Minggu, 28 November 2010 – 17:27 WIB
JAKARTA - Kebijakan penarikan guru PNS ke sekolah swasta mengharuskan Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) merevisi UU No.14/2005 tentang guru dan dosen. Proses penyempurnaan UU itu akan menggandeng Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN & RB).
“Masalah ini masih kami rundingkan dengan KemenPAN. Sedang dicari solusinya. Pemerintah bukan saja dapat memberikan bantuan BOS, tetapi juga disempurnakan dengan memberikan bantuan tenaga pengajar untuk sekolah swasta,” kata Nuh kepada JPNN di Jakarta, Minggu (28/11).
Dia mengatakan, pemberian guru PNS ke sekolah swasta memang masih terkendala UU yang berlaku. Dalam UU itu disebutkan guru PNS hanya diperbolehkan untuk bertugas di lembaga milik pemerintah. Nah, jika para guru PNS ada yang mengajar di sekolah swasta, dikhawatirkan terjadi suatu komplikasi.
“Kalau guru PNS dibiarkan mengajar di swasta tanpa ada UU yang mengaturnya, dikhawatirkan terjadi komplikasi. Maka, kami sedang merumuskan semuanya. Kami pun akan menyiapkan suatu kebijakan yang memungkinkan guru dan dosen PNS bisa diperbantukan di swasta. Meskipun saat ini sudah ada peraturan yang berlaku, namun kita inginkan di jenjang pendidikan dasar dan menengah dapat memperoleh perlakuan khusus,” paparnya.
JAKARTA - Kebijakan penarikan guru PNS ke sekolah swasta mengharuskan Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) merevisi UU No.14/2005 tentang
BERITA TERKAIT
- Prof. Kumba Bantah Melakukan Pencatutan Nama dalam Publikasi Jurnal Internasional
- Melaju ke OSN Provinsi, 23 Siswa SMA Kesatuan Bangsa Targetkan Bawa Medali
- 6 Pelajar SMA Pribadi Bandung Siap Berkompetisi di OSN Provinsi
- Jurnal International IJTech Tambah Bidang Riset Multidisciplinary
- 8 Siswa Fatih & TNA Bilingual School Melaju ke OSN Provinsi
- Prof Kumba Resmi Mengundurkan Diri Sebagai Dekan FEB UNAS