Februari Sidang, Pfizer Yakin Menang
Selasa, 30 November 2010 – 17:00 WIB
JAKARTA - PT Pfizer Indonesia menyatakan keyakinannya akan memenangkan sidang banding di pengadilan negeri pada Februari mendatang. Keyakinan tersebut, menurut kuasa hukum Pfizer, Ignasius Andy, dilihat dari keputusan KPPU yang dasarnya tidak kuat, yaitu UU tentang Anti Monopoli.
"KPPU menjatuhkan sanksi pada PT Pfizer Indonesia, dengan alasan telah melanggar UU Anti Monopoli dan UU Persaingan Usaha. Padahal pada periode di mana KPPU menuding Pfizer melakukan monopoli (1987-2007), justru Pfizer masih memegang hak paten," kata Andy, di sela-sela seminar tentang Kajian Akademis Putusan Perkara No 17/KPPU-I/2010, di Hotel Borobudur, Selasa (30/11).
Baca Juga:
Sementara jika dilihat pada periode di atas 2007-2009, lanjut Andy, justru Pfizer hanya mendapatkan market share sekitar 16 persen. "Sangat tidak masuk akal kalau kita dibilang monopoli. Di bawah 2007, kami pegang hak paten. Di atas 2007 justru market share kita sangat kecil," tegas Andy lagi.
Dia pun mempertanyakan angka Rp 25 miliar yang disanksikan ke Pfizer. "Saya tidak tahu hitung-hitungannya bagaimana. Kok bisa Pfizer dikenakan denda puluhan miliar? Sedangkan keuntungan Pfizer hanya satu persen saja," tandasnya.
JAKARTA - PT Pfizer Indonesia menyatakan keyakinannya akan memenangkan sidang banding di pengadilan negeri pada Februari mendatang. Keyakinan tersebut,
BERITA TERKAIT
- Waka MPR: Kasus Pornografi Anak Harus Segera Ditangani dengan Masif dan Terukur
- PT BMI Ajukan PK ke MA dan Minta Eksekusi Lahan Ditunda
- Sedang Sakit, Bupati Sidoarjo Minta KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan
- Kementan Tingkatkan Produktivitas Padi & Jagung Melalui Pengembangan Varietas Unggul
- Menteri Anas Menyetujui Formasi CPNS dan PPPK Kemensos, Mensos Risma Bilang Begini
- Kemensos Distribusikan Bantuan untuk Korban Erupsi Gunung Ruang