Tunjangan Kinerja Maksimal 15 Persen

Tunjangan Kinerja Maksimal 15 Persen
Tunjangan Kinerja Maksimal 15 Persen
JAKARTA - Sistem penggajian di Indonesia akan mengalami perubahan total. Dalam RUU Apatur Sipil Negara (ASN) disebutkan sistem penggajian pegawai berbasis kinerja. "Masing-masing ASN gajinya berbeda. Di samping gaji, ASN juga akan mendapatkan tunjangan kinerja," ujar Vanda Sarundajang, anggota Komisi II DPR RI, yang dihubungi JPNN di sela-sela pembahasan RUU ASN di Bogor, Minggu (5/12).

Dikatakannya, perubahan ini karena sistem penggajian di Indonesia tidak benar. Di mana tunjangannya seorang aparatur lebih besar daripada gaji pokok. "Gaji pokok harus lebih besar dari tunjangan kinerja. Karena itu di dalam RUU ASN ditetapkan tunjangan kinerjanya tidak boleh lebih dari 15 persen," ucapnya.

Ketua Tim Perumus RUU ASN Prof Sofyan Effendi mengkritisi sistem penggajian selama ini yang hanya didasarkan pada sisa anggaran dan diatur oleh pejabat eselon satu di Kementerian Keuangan. Padahal yang harusnya punya otoriter dalam penentuan gaji adalah Menneg PAN&RB.

"Menneg PAN&RB harus berani menentukan berapa sebenarnya gaji pegawai, jangan hanya sebatas mengusulkan dan Kemenkeu yang menentukan dengan melihat posisi anggaran. Ke depan peran Menneg PAN&RB ini akan diperkuat dengan adanya RUU ASN. Jadi gaji ditentukan oleh Kementerian PAN&RB dan bukan Kemenkeu," pungkasnya.(esy/jpnn)

JAKARTA - Sistem penggajian di Indonesia akan mengalami perubahan total. Dalam RUU Apatur Sipil Negara (ASN) disebutkan sistem penggajian pegawai


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News