Ariel Didemo FPI, Dikawal PP

Hakim Tolak Eksepsi Ariel, Sidang Berlanjut

Ariel Didemo FPI, Dikawal PP
Massa Front Pembela Islam (FPI) berusaha menghadang bus tahanan yang membawa Ariel keluar dari depan pintu gerbang PN Bandung, kemarin. Foto : Ivan/Radar Bandung
BANDUNG -- Majelis hakim memutus untuk menolak eksepsi (keberatan) yang diajukan kuasa hukum Nazril Ilham alias Ariel dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung kemarin (6/12). Sidang terbuka dengan agenda pembacaan putusan sela tersebut hanya berlangsung kurang dari 20 menit.

Sebagaimana dilaporkan Radar Bandung (INDOPOS Group), sidang yang dipimpin hakim ketua Singgih Budi Prakoso itu dimulai pukul 09.15. Didampingi tiga kuasa hukumnya (Afrian Bondjol, Aga Khan, dan Timothy), Ariel terlihat tenang duduk di kursi terdakwa mendengarkan putusan majelis hakim.

’’Dengan ini, majelis hakim memutus menolak eksepsi kuasa hukum terdakwa. Selanjutnya, majelis memerintah jaksa penuntut umum untuk menghadirkan saksi-saksi dalam sidang berikutnya,’’ ujar Singgih saat membacakan putusan sela.

Sidang akan dilanjutkan Senin mendatang (13/12) dan Kamis (16/12). Agendanya adalah pemeriksaan saksi. Rencananya, dihadirkan 5–10 saksi dari pihak Ariel. Sidang kemarin dihadiri manajer mantan vokalis grup band Peterpan itu, Boedi Soeratman, serta dua rekannya, Uki dan David. Artis Luna Maya yang juga kekasih Ariel kali ini tidak hadir karena alasan keamanan.

BANDUNG -- Majelis hakim memutus untuk menolak eksepsi (keberatan) yang diajukan kuasa hukum Nazril Ilham alias Ariel dalam sidang di Pengadilan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News