MK Tak Mau Disebut Memanggil Saksi

MK Tak Mau Disebut Memanggil Saksi
MK Tak Mau Disebut Memanggil Saksi
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mau disebut sebagai pihak (lembaga) yang memanggil para saksi untuk diperiksa, guna dimintai keterangan terkait dengan dugaan suap-menyuap yang dilakukan oleh Panitera Pengganti (Dirwan Makhfud). Ini terkait dengan kehadiran dua sosok, Nesa dan Zaimar, dalam rangkaian proses pemeriksaan panitera pengganti tersebut, Senin (13/12), di Gedung MK.

"Posisinya bukan MK yang memanggil keduanya (Nesa dan Zaimar), tapi karena kesadaran mereka berdua untuk menyampaikan keterangan," ungkap Sekretaris Jenderal (Sekjen) MK, Janedri F Gaffar, di lantai 11 Gedung MK, Jakarta.

Selain itu, lanjut Janedri, mengenai isu pemanggilan keduanya, Janedri menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mengeluarkan sepucuk surat panggilan pun terhadap Nesa dan Zaimar. "Beliau berdualah yang ingin menyampaikan keterangan. Ini tolong diluruskan. Termasuk juga Bupati Simalungun JR Saragih. Dia tidak dipanggil Mahkamah Konstitusi, tetapi beliau sendiri yang meminta waktu untuk bertemu dengan Ketua MK (Mahfud MD)," ujarnya.

Sementara, saat disinggung soal apakah panitera pengganti yang bersangkutan (Makhfud) dengan Nesa dan Zaimar, akan dipertemukan untuk dikonfrontir, Janedri mengaku belum dapat memastikan mengenai hal itu. "Ya, tergantung hasil pemeriksaan nanti. Tetapi sementara, meskipun itu (mereka) belum bertemu, saya pandang cukup untuk pemeriksaan kepada panitera pengganti ini," ucapnya. (kyd/jpnn)

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mau disebut sebagai pihak (lembaga) yang memanggil para saksi untuk diperiksa, guna dimintai keterangan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News