Tunjangan Khusus Pegawai Dihentikan

Tunjangan Khusus Pegawai Dihentikan
Tunjangan Khusus Pegawai Dihentikan
JAKARTA -- Mulai Januari mendatang, seluruh pegawai negeri (PNS, TNI, Polri) yang biasanya menerima tunjangan khusus maupun honorarium di luar gaji pokok, tidak bisa mendapatkan uang tambahan itu lagi. Pasalnya seluruh honorarium maupun tunjangan khusus telah dimasukkan dalam remunerasi atau tunjangan kinerja.

"Kalau remunerasi sudah diterima, penerimaan lain di luar gaji pokok serta tunjangan jabatan tidak ada lagi. Semuanya sudah include di remunerasi," terang Deputi Pengawasan dan Akuntabilitas Kementerian PAN&RB Herryana Sutisna saat dihubungi JPNN, Senin (20/12).

Bagaimana dengan TNI/Polri yang bertugas di kawasan perbatasan? Menurut Herry, mereka mendapatkan tunjangan khusus. Dengan alasan karena risiko yang diterima lebih besar. "Tapi tidak semua Polisi/TNI ya yang masih diberikan tunjangan khusus. Hanya yang bertugas di perbatasan saja," tegasnya.

Lebih lanjut dikatakan, dengan diberlakukannya remunerasi pegawai negeri pun dilarang menerima atau meminta fee pungutan liar (pungli). Contohnya pungli pembuatan IMB, SIM, STNK, dan sejenisnya, yang selama ini biasa dilakukan. Diakui Herry, memang sulit melakukan pengawasan terhadap masalah itu, namun dia yakin dengan peningkatan akuntabilitas keuangan pemerintah serta layanan publik, pegawainya akan patuh aturan. Apalagi kalau masyarakat ikut mengontrol dengan cara melaporkan bila ada pegawai negeri yang bekerja di lembaga penerima remunerasi masih melakukan pungli.

JAKARTA -- Mulai Januari mendatang, seluruh pegawai negeri (PNS, TNI, Polri) yang biasanya menerima tunjangan khusus maupun honorarium di luar gaji

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News