Dipecat, Makhfud Gugat MK
Selasa, 21 Desember 2010 – 17:34 WIB
JAKARTA -- Andi M Asrun, kuasa hukum Panitera Pengganti Makhfud, menilai keputusan MK yang memberhentikan status klienya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)merupakan hukuman yang terlau berat. “Saya akan ajukan keberatan dengan ketua MK terkait dengan PP 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil dan tindakan MK yang tidak etis dengan mempublikasikan pemberhentian klienya ke publik,” kata Andi Asrun.
“Kalau diberhentikan sebagai panitera pengganti masih bisa dipertimbangkan, tetapi jangan diberhentikan sebagai PNS-nya,” kata Andi Asrun ketika bertemu wartawan di Gedung MK, Selasa (21/12) Sore.
Dia mengatakan, pihaknya akan mengajukan keberatan kepada Ketua MK Mahfud MD dan Sekjen MK Janedri F Gaffar terkait dengan tindakan MK yang dinilai berlebihan itu. Terlebih, mengumumkan pemecatan ke publik.
Baca Juga:
JAKARTA -- Andi M Asrun, kuasa hukum Panitera Pengganti Makhfud, menilai keputusan MK yang memberhentikan status klienya sebagai Pegawai Negeri Sipil
BERITA TERKAIT
- Pro Kontra Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI, KPMI Justru Dukung, Ini Alasannya
- Besok, Usulan Perincian Kebutuhan PNS & PPPK 2024 Ditutup
- Senator Filep Dorong Stakeholder Awasi Realisasi Proyek Pembangunan di Papua Barat
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Berkolaborasi Gagalkan Peredaran Narkotika di 2 Daerah Ini
- Dukung Jakarta sebagai Kota Global, FJB Bawa Misi Tingkatkan Kualitas SDM
- JDI Pro-Gibran Desak MK Sahkan Keputusan KPU Terkait Pemenang Pilpres 2024