Kaji Tarik Guru PNS di Sekolah Swasta

Kaji Tarik Guru PNS di Sekolah Swasta
Kaji Tarik Guru PNS di Sekolah Swasta
JAKARTA - Kementerian Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) bersama Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) mengkaji ulang rencana penarikan terhadap guru-guru pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas di sekolah swasta. Kebijakan itu menuai protes dan memicu polemik.

Kepala Bidang Penyusunan Formasi Deputi SDM Aparatur Kemen PAN Sukardiono menjelaskan bahwa pihaknya terus mengkaji dan mengevaluasi kebijakan tersebut. Menurut dia, kebijakan pendistribusian guru negeri untuk bertugas di sekolah swasta merupakan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 1981 tentang Pemberian Bantuan kepada Sekolah Swasta. "Kami masih mengkaji apakah PP itu tetap relevan atau tidak," tuturnya kemarin (3/1).

Pasal 3 PP tersebut menyebutkan, bantuan bagi sekolah swasta bisa saja berbentuk uang, tenaga pendidik berstatus PNS, serta sarana dan prasarana pendidikan. Sukardiono, menjelaskan selama ini distribusi bantuan guru PNS ke sekolah swasta minim evaluasi. Dia berharap Kemendiknas mengevaluasi bantuan itu. Evaluasi tersebut adalah memantau apakah sekolah swasta yang dibantu itu sudah bisa mandiri. "Jika sudah mandiri, ya ditarik tenaga (guru PNS, Red) bantuan itu," katanya. Selanjutnya, guru-guru tersebut didistribusikan ke sekolah swasta lain.

Dia menuturkan, selama pengkajian itu, idealnya tidak ada penarikan guru PNS dulu di sekolah swasta. Hanya, Kemen PAN tak bisa memaksa. "Sesuai otonomi daerah, kepala daerah berwenang menarik (guru PNS di sekolah swasta, Red)," tuturnya. Kemen PAN hanya memastikan, sementara tidak dikeluarkan surat edaran yang menginstruksi penarikan guru PNS di sekolah swasta.

JAKARTA - Kementerian Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) bersama Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News