41 Kasus Korupsi di Gorontalo Dilaporkan ke KPK

41 Kasus Korupsi di Gorontalo Dilaporkan ke KPK
41 Kasus Korupsi di Gorontalo Dilaporkan ke KPK
JAKARTA - Partisipasi masyarakat Gorontalo untuk melaporkan kasus yang diduga berbau korupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama enam tahun terakhir mengalami peningkatan yang signifikan. Data dari KPK menyebutkan, hingga 31 Desember 2010, laporan pengaduan masyarakat yang masuk sebanyak 41. Di mana 36 laporan diantaranya telah ditelaah.

"Tingkat partisipasi masyarakat Gorontalo untuk melaporkan dugaan kasus korupsi dari tahun ke tahun menunjukkan perkembangan. Ini sangat baik, karena masyarakat ikut mengontrol kegiatan para penyelenggara negaranya," tutur Jubir KPK Johan Budi SP yang dihubungi, Minggu (9/1).

Meski laporan yang diterima cup banyak, menurut Johan, tidak semuanya memenuhi kriteria untuk ditangani KPK. Namun, dari hasil telaahan KPK, laporan-laporan yang masuk diterusan ke pihak berwenang. Seperti Kepolisian, Kejaksaan, BPKP, Itjen dan LPND, BPK, MA, dan Bawasda. "KPK hanya menangani kasus yang dugaan kerugian negaranya di atas Rp1 miliar dan melibatkan penyelenggara negara," katanya.

"Untuk kasus di Gorontalo, ada sebagian yang tidak kita sampaikan ke instansi berwenang karena banyak bukan tindak pidana korupsi. Tapi banyak juga yang mengandung unsur tipikornya hanya saja tidak dilengkapi bukti awal sehingga kita kembalikan ke pelapor untuk melengkapinya," bebernya. Adapun perkembangan laporan pengaduan masyarakat Gorontalo selama enam tahun belakangan adalah, pada 2004 yang masuk 10 dan ditelaah 10 pengaduan juga. 2005 meningkat menjadi 25 laporan, 2006 bertambah lagi menjadi 27.

JAKARTA - Partisipasi masyarakat Gorontalo untuk melaporkan kasus yang diduga berbau korupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama enam tahun

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News