Anggota DPR Diperiksa Kasus Korupsi KPC

Anggota DPR Diperiksa Kasus Korupsi KPC
Anggota DPR Diperiksa Kasus Korupsi KPC
JAKARTA - Mantan Bupati Kutai Timur (Kutim) yang kini menjadi anggota Komisi X DPR RI, Mahyudin, diperiksa penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Pidsus Kejagung) terkait kasus korupsi pengalihan dan pemanfaatan dana hasil penjualan saham PT Kaltim Prima Coal (KPC), Kamis (13/1). Mahyudin diperiksa sebagai saksi dengan tersangka Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak, yang juga mantan Bupati Kutim.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Babul Khoir Harahap, mengatakan, pemeriksaan bertujuan untuk memperkuat sangkaan bahwa Awang telah melakukan korupsi. Ini juga merupakan bukti bahwa kasus yang menjerat Awang terus berlanjut, meski sudah 5,5 bulan ini surat izin pemeriksaan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tak kunjung terbit.

Dikatakannya pula, pemeriksaan bisa dilakukan karena status Mahyudin masih saksi bukan tersangka. "Baru kalau diperiksa selaku tersangka, kita perlu izin dari Presiden," kata Babul, seraya menambahkan aturan tersebut tertuang dalam susunan dan kedudukan (susduk) anggota DPR RI.

Sampai tadi malam, Mahyudin tak bisa dihubungi untuk dikonfirmasi. Namun sumber di gedung bundar (Pidsus Kejagung), menyebutkan, Ketua Bidang Organisasi dan Kaderisasi DPP Golkar itu, diperiksa sejak pukul 09.00 WIB sampai sore. Belasan pertanyaan diajukan penyidik terutama seputar proses penjualan saham jatah Pemkab Kutim sebanyak 5 persen dan alasan pendirian PT Kutai Timur Energi (KTE) selaku perusahaan pengelola uang hasil divestasi 5 persen saham KPC senilai Rp 576 miliar.

JAKARTA - Mantan Bupati Kutai Timur (Kutim) yang kini menjadi anggota Komisi X DPR RI, Mahyudin, diperiksa penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News