Perketat Pengawalan Dana BOS

Antisipasi Sekolah Tidak Siap SDM

Perketat Pengawalan Dana BOS
Perketat Pengawalan Dana BOS
JAKARTA - Dana Bantuan Operasional Siswa (BOS) sudah mulai dicairkan ke beberapa daerah. Sesuai dengan sistem baru, dana senilai Rp 16,265 triliun itu, langsung ditransfer dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ke rekening Dinas Pendidikan tiap-tiap daerah. Tanpa masuk ke rekening Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas). Tetapi, kemendiknas terus mengawal pengucuran dana itu, supaya tidak ada penyelewengan seperti yang dibeber Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendiknas Wukir Ragil di Jakarta kemarin (14/1) menjelaskan, proses penyaluran hingga sekarang masih berjalan. Wukir menegaskan, ada beberap aspek pendistribusian dana BOS yang akan ia periksa dan kawal. Ini ia lakukan supaya tidak ada penyelewengan seperti yang terjadi 2010 lalu. "Jangan sampai ada (penyelewengan) lagi pada sistem baru ini," kata dia.

Wukir mengurai, aspek-aspek pemantauan itu adalah untuk memastikan penyaluran dana BOS tersebut tepat waktu, tepat orang yang menerima, tepat jumlah yang diterima, dan tepat sasaran. Termasuk juga prosedur pencairan dan pertanggungjawabannya. Wukir menambahkan, dana BOS ini dikirim langsung ke daftar isian pelaksana anggaran (DIPA) dinas pendidikan kabupaten atau kota. "Pemeriksaan dari kami akan berkesinambungan selama tiga bulan sekali," terang dia.

Dengan mempertimbangkan proses pencairan dimulai awal Januari lalu, Wukir mengatakan seharusnya saat ini sudah ada proses pencairan ke sekolah. "Dari Dinas Pendidikan setempat tentu tidak menunggu lama. Harusnya bisa berjalan lancar," kata dia. Kelancaran proses distribusi dana BOS ini bisa mendukung kegiatan operasional belajar siswa.

JAKARTA - Dana Bantuan Operasional Siswa (BOS) sudah mulai dicairkan ke beberapa daerah. Sesuai dengan sistem baru, dana senilai Rp 16,265 triliun

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News