SBY Aman, Boediono Terancam

Bidikan Hak Menyatakan Pendapat Kasus Century

SBY Aman, Boediono Terancam
SBY Aman, Boediono Terancam
JAKARTA -- Para motor hak menyatakan pendapat terkait skandal bailout Century memberikan sinyal bahwa Presiden SBY tidak masuk dalam bidikan. Secara politik, yang terancam adalah posisi Wapres Boediono. Sebab, saat keputusan bailout yang terindikasi melanggar hukum itu diambil, Boediono menjadi gubernur Bank Indonesia, yang tentu ikut mengambil kebijakan strategis tersebut.

Selain itu, keputusan dan rekomendasi opsi C DPR terkait kasus Century yang disepakati sidang paripurna beberapa waktu lalu sama sekali tidak menyebut SBY sebagai salah satu pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban dan diproses secara hukum. "SBY tidak disebut dalam keputusan DPR. Jadi, (dia) aman. Kecuali Sri Mulyani (mantan Menkeu) dan Boediono teriak," kata anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo di Jakarta kemarin (15/1).

Bambang adalah salah seorang anggota Tim Sembilan, sebutan bagi para inisiator hak angket Century. Pasca keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempermudah syarat pengajuan hak menyatakan pendapat, Tim Sembilan itu kembali bergerak dengan menggalang tanda tangan dukungan.

Sejumlah anggota DPR memang berkeyakinan bahwa keputusan bailout Century yang menyedot Rp 6,7 triliun uang negara itu tidak mungkin berjalan tanpa sepengetahuan dan persetujuan presiden. Sri Mulyani selaku menteri keuangan dan Boediono lebih sebagai operator yang menjalankan perintah saja. Bambang menjelaskan, bila hak menyatakan pendapat tersebut sukses, proses pengadilan bagi Boediono akan berjalan di MK. "Sekarang beliau Wapres. Jadi, prosesnya tidak bisa di pengadilan biasa. Itu ketentuan undang-undang. Aturannya begitu," tegasnya.

JAKARTA -- Para motor hak menyatakan pendapat terkait skandal bailout Century memberikan sinyal bahwa Presiden SBY tidak masuk dalam bidikan. Secara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News