PTN Boleh Seleksi Calon Mahasiswa Anak Nelayan

PTN Boleh Seleksi Calon Mahasiswa Anak Nelayan
PTN Boleh Seleksi Calon Mahasiswa Anak Nelayan
JAKARTA—Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) M Nuh mengungkapkan, pemerintah tidak melarang perguruan tinggi negeri (PTN) mengadakan jalur seleksi mandiri untuk penerimaan calon mahasiswa baru. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010, pemerintah menentukan 60 persen kuota mahasiswa baru PTN dilakukan melalui jalur Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN).

"Kemdiknas tidak menetapkan 100 persen mahasiswa diterima melalui jalur SNMPTN. Kementerian sadar perguruan tinggi harus diberikan keleluasaan dalam menerima mahasiswanya menggunakan prinsip-prinsip yang ditetapkan oleh perguruan tinggi tersebut," ungkap Mendiknas usai menerima serfitikat Angklung Indonesia sebagai Warisan Budaya Nonbenda dari UNESCO di Gedung  Kemdiknas, Jakarta, Rabu (19/1).

Mendiknas mengatakan, perguruan tinggi dapat menyeleksi calon mahasiswa yang memiliki potensi di bidang olah raga, berasal dari daerah-daerah terpencil, atau anak-anak nelayan. "Maka (perguruan tinggi) harus diberikan keleluasan untuk menerimanya secara khusus,” katanya.

Pada kesempatan ini, Mendiknas memberikan apresiasi kepada Institut Teknologi Bandung (ITB) dan Universitas Gajah Mada (UGM) yang telah memutuskan untuk menerima mahasiswa baru sepenuhnya melalui Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN). “Yang sudah mengambil 60 persen kami berterima kasih. Apalagi yang mengambil lebih dari itu kami lebih sangat berterima kasih,” ujarnya.

JAKARTA—Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) M Nuh mengungkapkan, pemerintah tidak melarang perguruan tinggi negeri (PTN) mengadakan jalur

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News