DPR Gulirkan Hak Angket Kasus Gayus

DPR Gulirkan Hak Angket Kasus Gayus
DIKAWAL KETAT: Terdakwa mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan mendapat pengawalan ketat oleh aparat keamanan sebelum menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/1). Gayus divonis 7 tahun penjara, denda Rp. 300 juta, dan subsider 3 bulan. FOTO: YASIN HABIBI/ RM
JAKARTA – Tindakan penegakan hukum dalam kasus mafia pajak Gayus Tambunan, nampaknya membuat kecewa para politisi di Senayan. Sejumlah anggota Komisi III bidang hukum menilai ada permainan politik dalam kasus Gayus. Upaya untuk menggulirkan kasus Gayus dalam hak angket anggota DPR pun kini dimunculkan.

”Kita akan gunakan hak angket, kami di Komisi III akan menginisiasinya,” kata Sutjipto, anggota Fraksi Partai Demokrat kepada wartawan, jelang rapat tim pengawas kasus Bank Century di gedung parlemen, Jakarta, kemarin (19/1).

Menurut dia, sejumlah anggota Komisi III sudah menyatakan persetujuan. Hingga kemarin, kata dia, sudah ada 20 anggota Komisi III yang membubuhkan tanda tangan. Sesuai UU 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, tinggal lima tanda tangan lagi hingga usulan hak angket itu diajukan ke paripurna. ”Kalau nanti lengkap 25 kita deklarasikan,” ujar Sutjipto.

Semua lintas fraksi, kata Sutjipto, telah menyatakan diri untuk ikut dalam angket kasus Gayus. Namun, masih ada satu fraksi yang belum membubuhkan tanda tangan dukungan. Sutjipto awalnya tidak bersedia menyebut, namun saat disebut apakah Fraksi Partai Amanat Nasional yang belum teken, dia tidak membantah. ”Iya betul (PAN),” kata dia.

JAKARTA – Tindakan penegakan hukum dalam kasus mafia pajak Gayus Tambunan, nampaknya membuat kecewa para politisi di Senayan. Sejumlah anggota

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News