DPR Gulirkan Hak Angket Kasus Gayus
Kamis, 20 Januari 2011 – 06:02 WIB
JAKARTA – Tindakan penegakan hukum dalam kasus mafia pajak Gayus Tambunan, nampaknya membuat kecewa para politisi di Senayan. Sejumlah anggota Komisi III bidang hukum menilai ada permainan politik dalam kasus Gayus. Upaya untuk menggulirkan kasus Gayus dalam hak angket anggota DPR pun kini dimunculkan. Semua lintas fraksi, kata Sutjipto, telah menyatakan diri untuk ikut dalam angket kasus Gayus. Namun, masih ada satu fraksi yang belum membubuhkan tanda tangan dukungan. Sutjipto awalnya tidak bersedia menyebut, namun saat disebut apakah Fraksi Partai Amanat Nasional yang belum teken, dia tidak membantah. ”Iya betul (PAN),” kata dia.
”Kita akan gunakan hak angket, kami di Komisi III akan menginisiasinya,” kata Sutjipto, anggota Fraksi Partai Demokrat kepada wartawan, jelang rapat tim pengawas kasus Bank Century di gedung parlemen, Jakarta, kemarin (19/1).
Menurut dia, sejumlah anggota Komisi III sudah menyatakan persetujuan. Hingga kemarin, kata dia, sudah ada 20 anggota Komisi III yang membubuhkan tanda tangan. Sesuai UU 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, tinggal lima tanda tangan lagi hingga usulan hak angket itu diajukan ke paripurna. ”Kalau nanti lengkap 25 kita deklarasikan,” ujar Sutjipto.
Baca Juga:
JAKARTA – Tindakan penegakan hukum dalam kasus mafia pajak Gayus Tambunan, nampaknya membuat kecewa para politisi di Senayan. Sejumlah anggota
BERITA TERKAIT
- Cak Imin Pastikan PKB Mendukung Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Sandi AMPI Serukan Rekonsiliasi Pascapemilu: Bersatulah demi Indonesia Emas 2045
- Habib Aboe Tegaskan PKS dan PKB Siap Bekerja Sama di Pilkada Serentak 2024
- Tamil Selvan: Gugatan PDIP ke PTUN Tak Akan Tunda Pelantikan Prabowo-Gibran
- PDIP Masih Buka Pintu untuk Ahok di Pilkada Jakarta 2024, Tetapi
- Kader di Sumut Menilai Zulhas Sangat Pantas Kembali Memimpin PAN