Empat Lokasi Sepeda Motor Wajib di Jalur Kiri

Ke Luar Jalur, Langsung Ditilang

Empat Lokasi Sepeda Motor Wajib di Jalur Kiri
Empat Lokasi Sepeda Motor Wajib di Jalur Kiri
JAKARTA - Mulai Februari, sepeda motor tidak bisa lagi bebas memakai seluruh jalur di sejumlah jalan di Jakarta Barat. Sebab, akan disediakan jalur kiri khusus sepeda motor. Jika keluar dari jalur tersebut, sepeda motor ditilang.

Kasat Lantas Polrestro Jakarta Barat, Kompol Sungkono mengatakan, peraturan tersebut terlebih dahulu akan disosialisasikan ke pengendara sepeda motor. Sejumlah petugas dari Sudin Perhubungan, serta Satpol PP, disebut akan turut membantu sosialisasi tertib lalulintas itu awal bulan depan.

Empat kawasan dipakai sebagai pilot project jalur sepeda motor sebelah kiri tersebut. Masing-masing yaitu kawasan Slipi, Tomang, Grogol, serta Jembatan Dua. Jalur khusus sepeda motor itu akan ditandai dengan garis di badan jalan sebelah kiri. Ketika sosialisasi di kawasan tersebut, petugas akan mengarahkan pengendara motor di jalur tersebut. Tidak lupa, petugas juga akan mengingatkan pengendara motor untuk menyalakan lampu.

Sementara pasca-sosialisasi, jika ditemukan pengendara sepeda motor yang melanggar jalur, maka petugas akan melakukan tilang. "Upaya ini kami lakukan selain dalam rangka tertib lalulintas, juga (untuk) meminimalisir angka kecelakaan khususnya," ujar Sungkono.

JAKARTA - Mulai Februari, sepeda motor tidak bisa lagi bebas memakai seluruh jalur di sejumlah jalan di Jakarta Barat. Sebab, akan disediakan jalur

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News