Berharap Status BLU PTN Tekan Penyimpangan Dana

Berharap Status BLU PTN Tekan Penyimpangan Dana
Berharap Status BLU PTN Tekan Penyimpangan Dana
JAKARTA—Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) Dodi Nandika menjelaskan, dengan adanya perubahan status perguruan tinggi negeri (PTN) dari Badan Hukum Milik Negara (BHMN) menjadi Badan Layanan Umum (BLU) dipastikan dapat meminimalisir penyimpangan dana di lingkungan PTN.

Dijelaskan, selama ini yang menjadi masalah adalah banyaknya PTN yang menggunakan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk kegiatan proses belajar mengajar di lingkungan kampus. Padahal, dana tersebut seharusnya disetorkan dan dilaporkan langsung ke kas negara.

“Dengan adanya perubahan status seperti ini, maka segala penerimaan dana dari masyarakat tidak perlu dilaporkan dan disetorkan lagi ke kas negara,” ungkap Dodi di Gedung Kemdiknas, Jakarta, Senin (24/1).

Dodi mengatakan, hingga saat ini memang tidak ada penyimpangan dana, meski penggunaannya tidak sesuai dengan undang-undang.  “Semua transaksi yang ada sudah sesuai dan digunakan untuk kegiatan baik, tetapi tetap saja melanggar undang-undang. Pasalnya, PTN yang berstatus BHMN, memang wajib untuk menyetorkan semua penerimaan ke kas negara,” ujarnya. Hingga saat ini, jelasnya, PTN yang menjadi BLU berjumlah 20 kampus.

JAKARTA—Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) Dodi Nandika menjelaskan, dengan adanya perubahan status perguruan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News