Ayin Bebas, PKS Gemas
Jumat, 28 Januari 2011 – 20:14 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Nasir Jamil mengatakan pembebasan bersyarat yang diberikan kepada terpidana suap jaksa Urip Tri Gunawan, Arthalyta Suryani alias Ayin, mengabaikan pertimbangan moral. Menurutnya, pembebasan bersyarat bagi Ayin tidak memberikan efek jera. Akibat perlakuan istimewa itu, Kepala Rutan Pondok Bambu, Salju Wibowo dicopot. Ia dicopot setelah Satgas Pemberantasan Mafia Hukum melakukan inspeksi mendadak dan menemukan fasilitas mewah di Rutan.
"Apa yang dialami Artalyta tidak membuat jera para koruptor. Mereka akan sangat senang, pasti mereka akan dapat remisi dan hak lainnya," kata Nasir Jamil di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (28/1).
Baca Juga:
Nasir mengakui secara prosedural pembebasan merupakan bagi hak narapidana. Namun, Pemerintah juga harusnya memikirkan pertimbangan moral dalam kasus Ayin yang pernah mendapatkan perlakukan istimewa selama menjalani hukuman di Rumah Tahanan(Rutan) Pondok Bambu.
Baca Juga:
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Nasir Jamil mengatakan pembebasan bersyarat yang diberikan kepada terpidana suap jaksa Urip Tri Gunawan, Arthalyta
BERITA TERKAIT
- Guru PPPK Pengin Pindah ke IKN, BKN Merespons Begini
- Ada 303 Amicus Curiae di Belakang Hakim MK, Gibran Pantas Cemas
- KPK Bidik Keluarga SYL yang Menikmati Uang Hasil Korupsi, Siapa?
- Sisa P1 hingga P4 Bakal Diakomodasi di PPPK 2025? Cermati Penjelasan Dirjen Nunuk
- Sido Muncul Berbagi Santunan Kepada 1.000 Anak Yatim di Jakarta
- Operasi Gabungan Bea Cukai dan Polri Bongkar Kokain Modus Botol Sampo & Serbuk MDMA