Ribuan Guru Terancam Menganggur

BOS untuk Operasional Sekolah di Luar Gaji

Ribuan Guru Terancam Menganggur
Ribuan Guru Terancam Menganggur
JAKARTA – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menemukan ribuan guru honorer yang terancam kehilangan pekerjaannya akibat pembatasan biaya operasional sekolah (BOS) untuk pembayaran gaji. Kini, dana BOS yang bisa dipakai untuk gaji guru hanya 20 persen dari total anggaran yang didapatkan setiap sekolah.

’’Sekitar 1.600 guru tidak tetap di Surabaya di diberhentikan secara halus. Ada kegelisahan yang mendalam di kalangan guru honorer akibat pembatasan penggunaan dana BOS untuk belanja pegawai termasuk dana untuk honorarium maksimal 20 persen,’’ ujar Ketua PB PGRI Sulistiyo saat memberikan keterangan pers di Jakarta kemarin (31/1).

Untuk diketahui, dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 37/2010 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOS tahun anggaran 2011 disebutkan maksimum penggunaan dana untuk belanja pegawai bagi sekolah negeri sebesar 20 persen. Penggunaan dana untuk honorarium guru honorer di sekolah agar mempertimbangkan rasio jumlah siswa dan guru sesuai dengan ketentuan pemerintah yang ada dalam Permendiknas Nomor 15 Tahun 2010 tentang SPM Pendidikan Dasar di Kabupaten atau Kota.

Ketua Komite III DPD ini menilai, peraturan tersebut sangat tidak fleksibel.  Akibatnya, banyak kepala sekolah yang terpaksa mengurangi jam mengajar atau bahkan memberhentikan guru honorer akibat dana untuk membayar gaji menjadi terbatas. ’’Soal honor mestinya jangan kaku. Ini berpotensi menimbullkan pengangguran baru, seperti di Surabaya itu bisa menimbulkan pengangguran baru,’’ katanya.

JAKARTA – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menemukan ribuan guru honorer yang terancam kehilangan pekerjaannya akibat pembatasan biaya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News