Keppres Bodong Kenaikan Gaji PNS Kian Menjalar

Keppres Bodong Kenaikan Gaji PNS Kian Menjalar
Keppres Bodong Kenaikan Gaji PNS Kian Menjalar
JAKARTA - Badan Kepegawain Negara (BKN) memastikan, Keppres Nomor 254 /VIII/10  tertanggal 21 November 2010 tentang Perbaikan Gaji dan Tujangan PNS yang belakangan makin menjalar beredar di sejumlah daerah, merupakan Kepres bodong alias palsu. Terakhir, Kepres tersebut kemarin heboh di wilayah Sumut. Kepres dipastikan palsu, dengan dua argumen yang sangat sederhana.

Kepala Biro Humas dan Protokoler BKN, Budi Hartono menjelaskan, argumen partama, bahwa masalah mengenai gaji PNS diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP), bukan dengan Kepres. "Sedangkan Keppres hanya untuk mengatur tunjangan. Kan aneh ya, di dalam Kepres 254 itu disebutkan tentang perbaikan gaji PNS dan tunjangan," ucapnya kepada JPNN ini saat dikonfirmasi mengenai Kepres 254 itu, kemarin (7/2).

Argumen kedua, selama 2010, presiden hanya mengeluarkan Kepres sebanyak 12 saja, tidak sampai ratusan. "Kepres terakhir tahun 2010 hanya mencapai nomor 12 saja. Silakan cek di www.setneg. go.id," terang Budi Hartono.

Dalam salinan Keppres palsu yang kini ramai beredar di sejumlah daerah itu, gaji dan tunjangan PNS golongan I sebesar Rp 3 juta, sedangkan PNS golongan II bergaji Rp 5 juta. Untuk golongan IIIA-B gajinya Rp 7,5 juta, sedangkan golongan IIIC-D Rp 8,5 juta, golongan IVA-B Rp 9,5 juta, dan golongan IVC-E Rp 12 juta.

JAKARTA - Badan Kepegawain Negara (BKN) memastikan, Keppres Nomor 254 /VIII/10  tertanggal 21 November 2010 tentang Perbaikan Gaji dan Tujangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News