Pengadilan Diminta Gusur Thobi Mutis dari Rektor Trisakti

Pengajuan PK Tak Pengaruhi Eksekusi Putusan MA

Pengadilan Diminta Gusur Thobi Mutis dari Rektor Trisakti
Pengadilan Diminta Gusur Thobi Mutis dari Rektor Trisakti
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Sutjipto, meminta Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk segera melakukan eksekusi terhadap putusan Mahkamah Agung (MA), terkait sengketa penguasaan Universitas Trisakti. PN Jakbar harus segera melakukan upaya paksa untuk mengeluarkan Thoby Mutis dari rektorat Universitas Trisakti.

"Saya kira kalau sudah keluar putusan Mahkamah Agung seperti itu, ya mau tidak mau sang rektor, Thoby Mutis harus turun dong. Jika tidak mau turun secara sukarela,  harus diturunkan secara  paksa, yakni dengan melalui eksekusi. Kan aturannya sudah jelas," kata Sutjipto di Jakarta, Minggu (13/2).

Menurutnya, PN Jakbar harus bertindak tegas dan berani dalam perkara itu. Jika memang rektorat tidak mau melimpahkan manajemen pengelolaan Trisakti kepada yayasan, lanjut Sutjipto, maka mau tidak mau harus dilakukan eksekusi atas putusan MA.

Menurut Sutjipto, kalaupun rektorat mengajukan peninjauan kembali (PK) ke MA maka sebenarnya tidak memengaruhi eksekusi. "Jika dikabarkan bahwa Rektorat akan mengajukan PK, menurut saya tidak berguna juga, karena memang (PK) tidak bisa menangguhkan eksekusi," tandas politisi Demokrat itu.

Hal senada juga diungkapkan Ketua Umum Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI), Suharyadi. Menurutnya, APTISI sangat menyayangkan adanya masalah internal di Universitas Trisakti. "Saya mengharapkan semua ini bisa diselesaikan dengan baik. Jika sudah ada putusan resmi, memang sebaiknya pihak rektorat harus menerima," imbuhnya.

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Sutjipto, meminta Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk segera melakukan eksekusi terhadap putusan Mahkamah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News