Sweeping Mobil Dinas Pejabat, 9 Tahun Berurusan dengan Hukum

Sweeping Mobil Dinas Pejabat, 9 Tahun Berurusan dengan Hukum
Sweeping Mobil Dinas Pejabat, 9 Tahun Berurusan dengan Hukum
Gara-gara men-sweeping mobil dinas pejabat, seorang aktivis LSM antikorupsi di Jember, Jawa Timur, dipolisikan, lalu dimejahijaukan hingga MA. Hasilnya, dia dinyatakan bersalah dan harus ditahan. Tetapi, sudah empat tahun ini terpidana yang berstatus buron itu tak juga dieksekusi. Padahal, dia tidak kabur dan malah sering tampil di hadapan umum.

======================

   NUR FITRIANA, Jember
======================

AKTIVIS LSM antikorupsi itu bernama Sudarsono. Di Jember, namanya sudah tak asing lagi. Melalui LSM Indonesia Bureaucracy Watch (IBW) yang didirikannya pada 2002, dia dikenal sebagai aktivis yang sering tampil di hadapan umum. Tak jarang dia memimpin aksi demonstrasi yang membuka borok korupsi di lingkungan Pemkab Jember dan juga di lembaga lain.

 

Salah satu aktivitas Sudarsono yang membuatnya tersandung masalah hukum adalah ketika dia bersama teman-temannya men-sweeping mobil-mobil dinas milik pejabat. Mobil pelat merah yang di-sweeping adalah yang digunakan untuk keperluan pribadi atau dibawa keluar di luar jam kerja atau pada saat hari libur.

Gara-gara men-sweeping mobil dinas pejabat, seorang aktivis LSM antikorupsi di Jember, Jawa Timur, dipolisikan, lalu dimejahijaukan hingga MA. Hasilnya,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News