Sweeping Mobil Dinas Pejabat, 9 Tahun Berurusan dengan Hukum
Rabu, 16 Februari 2011 – 08:08 WIB
Gara-gara men-sweeping mobil dinas pejabat, seorang aktivis LSM antikorupsi di Jember, Jawa Timur, dipolisikan, lalu dimejahijaukan hingga MA. Hasilnya, dia dinyatakan bersalah dan harus ditahan. Tetapi, sudah empat tahun ini terpidana yang berstatus buron itu tak juga dieksekusi. Padahal, dia tidak kabur dan malah sering tampil di hadapan umum.
======================
======================
NUR FITRIANA, Jember
======================
AKTIVIS LSM antikorupsi itu bernama Sudarsono. Di Jember, namanya sudah tak asing lagi. Melalui LSM Indonesia Bureaucracy Watch (IBW) yang didirikannya pada 2002, dia dikenal sebagai aktivis yang sering tampil di hadapan umum. Tak jarang dia memimpin aksi demonstrasi yang membuka borok korupsi di lingkungan Pemkab Jember dan juga di lembaga lain.
Salah satu aktivitas Sudarsono yang membuatnya tersandung masalah hukum adalah ketika dia bersama teman-temannya men-sweeping mobil-mobil dinas milik pejabat. Mobil pelat merah yang di-sweeping adalah yang digunakan untuk keperluan pribadi atau dibawa keluar di luar jam kerja atau pada saat hari libur.
Gara-gara men-sweeping mobil dinas pejabat, seorang aktivis LSM antikorupsi di Jember, Jawa Timur, dipolisikan, lalu dimejahijaukan hingga MA. Hasilnya,
BERITA TERKAIT
- Dulu Penerjemah Bahasa, kini Jadi Pengusaha Berkat PTFI
- Mengintip Pasar Apung di KCBN Muaro Jambi, Perempuan Pelaku Utama, Mayoritas Sarjana
- Tony Wenas, Antara Misi di Freeport dan Jiwa Rock
- Hujan & Petir Tak Patahkan Semangat Polri Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Wilayah Terluar Dumai
- Tentang Nusakambangan, Pulau yang Diusulkan Ganjar Jadi Pembuangan Koruptor
- Pesantren Ala Kadarnya di Pulau Sebatik, Asa Santri di Perbatasan Negeri