Berkas Syamsul Dilimpahkan ke Pentuntutan
Jumat, 18 Februari 2011 – 19:02 WIB
JAKARTA -- Berkas penyidikan perkara dugaan korupsi APBD Langkat Tahun 2000-2007 dengan tersangka Gubernur Sumut Syamsul Arifin dilimpahkan dari penyidik ke jaksa penuntut umum (JPU), Jumat (18/2). Dijelaskan Johan, Syamsul akan langsung menjadi terdakwa jika sudah duduk di kursi terdakwa pengadilan tipikor. Begitu sudah terdakwa, lanjut Johan, maka Mendagri Gamawan Fauzi akan diberitahu mengenai status terdakwa itu untuk proses administrasi pemberhentian sementara.
"Hari ini penyidik melimpahkan ke penuntutan untuk kasus dugaan korupsi APBD Langkat dengan tersangka SA. Berkas dilimpahkan termasuk tersangkanya," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi, di gedung KPK.
Dengan pelimpahan ini, maka masa penahanan Syamsul sudah menjadi tanggung jawab jaksa. Paling lambat dua pekan, berkas dari JPU harus sudah dilimpahkan ke pengadilan tipikor untuk disidangkan. "Maksimal dua minggu kemudian berkas harus dilimpahkan ke pengadilan," imbuh Johan.
Baca Juga:
JAKARTA -- Berkas penyidikan perkara dugaan korupsi APBD Langkat Tahun 2000-2007 dengan tersangka Gubernur Sumut Syamsul Arifin dilimpahkan dari
BERITA TERKAIT
- KPK Setor Rp2,1 Miliar Uang Pengganti dari eks Petinggi Amarta Karya ke Negara
- Transisi Pemerintahan, Taufan Rahmadi Singgung soal Prioritas Pariwisata Indonesia
- 200 Peserta Ikuti GP Ansor Gowes Jakarta-Bekasi, Tapak Tilas Perjuangan Ulama
- Pertama dalam Sejarah: Putusan MK soal PHPU Diwarnai Dissenting Opinion
- Masyarakat Suku Kopkaka Tolak Keberadaan KKB yang Jadi Momok Menakutkan
- Tenang, PPPK Tidak Perlu Khawatir soal Perpanjangan Kontrak Kerja