Kelangsungan Remunerasi Instansi di Tangan Boediono
Minggu, 20 Februari 2011 – 04:40 WIB
JAKARTA - Deputi SDM bidang Aparatur Kementerian PAN&RB Ramli Naibaho mengungkapkan adanya permintaan untuk membatalkan remunerasi di sejumlah instansi. Sebab, remunerasi dianggap tak membuat aparat di instansi penerima remunerasi mengubah kinerjanya.
"Memang tak sedikit yang minta kami membatalkan remunerasi beberapa instansi. Tapi kebijakan Kementerian PAN&RB sampai di situ. Kami memang masuk dalam tim, tapi penentunya ada di komite pengarah," ujar Ramli baru-baru ini.
Baca Juga:
Dijelaskannya, untuk mencabut remunerasi maka tahapannya harus dibahas di komite pengarah yang diketuai Wapres Boediono. Sebagai ketua Komisi Pengarah, wapres berhak menentukan layak tidaknya remunerasi diberikan berdasarkan hasil rekomendasi tim penilai independen.
"Kalau instansi itu wewenang wapres. Tapi yang jelas untuk individu berhak menerima remunerasi bila dia bekerja. Kalau tidak bekerja entah karena sakit atau alasan apapun tetap tidak mendapat remunerasi," urainya.
JAKARTA - Deputi SDM bidang Aparatur Kementerian PAN&RB Ramli Naibaho mengungkapkan adanya permintaan untuk membatalkan remunerasi di sejumlah
BERITA TERKAIT
- Lewat Monitoring KPK, Pj Gubenur Sumsel Soroti Pencegahan Korupsi
- Era Anna Muawanah Bojonegoro Raih Prestasi Terbaik Ketiga Nasional EPPD 2023
- Pentingnya Literasi Keuangan untuk Menghindari Jebakan Pinjol
- Cegah Lobi-Lobi, Tuntaskan Kasus Emas Secepatnya!
- Polda Aceh Memastikan Penerimaan Anggota Polri Transparan
- Prudential Indonesia-Syariah Pertahankan Kepemimpinan di Industri Asuransi Jiwa