Penerapan Bea Masuk Film Sesuai Aturan WTO
Minggu, 20 Februari 2011 – 07:17 WIB
JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersikukuh menyatakan tidak ada yang salah dari penerapan aturan bea masuk atas distribusi film impor. Direktur Teknis Kepabeanan Heri Kristiono menyatakan aturan tersebut sudah didasarkan pada ratifikasi atas Artikel 7 Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
"Kalau tidak menerapkan itu, malah kita yang salah," kata dia saat dihubungi, Sabtu (19/2). Heri lantas menerangkan bahwa ratifikasi atas Artikel 7 WTO dilakukan lewat UU No 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia).
Karenanya penerapan tersebut sebenarnya sudah berjalan lama. Tepatnya sejak UU No 7/1994 itu diberlalukan. Dengan begitu Heri menepis tudingan bahwa aturan bea masuk atas distribusi film itu hanya berdasarkan pada surat edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Namun dia enggan menanggapi tentang protes Motion Picture Association (MPA) tentang kebijakan tersebut. Bahkan seperti yang diketahui asosiasi perdagangan nirlaba Amerika itu menarik seluruh film luar negeri di Indonesia. "Maaf kalau yang itu saya tidak tahu," ucapnya.
JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersikukuh menyatakan tidak ada yang salah dari penerapan aturan bea masuk atas distribusi film impor.
BERITA TERKAIT
- Hindari Jeratan Pinjol Ilegal, UOB Dukung Terciptanya Budaya Keuangan yang Sehat
- Gandeng Komunitas Mini 4WD, Bank DKI Dorong Transaksi Nontunai
- Thailand Industrial Business Matching Undang Pengusaha Indonesia Berekspansi
- Konsisten Jalankan Transformasi, Bank Mandiri Taspen Naik Kelas ke KBMI 2
- Gula Pasir Curah di Palembang Alami Kenaikan Pascalebaran
- Dorong Pelaku Usaha Naik Kelas, Pertamina Gelar UMK Academy 2024