Penerapan Bea Masuk Film Sesuai Aturan WTO
Minggu, 20 Februari 2011 – 07:17 WIB
JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersikukuh menyatakan tidak ada yang salah dari penerapan aturan bea masuk atas distribusi film impor. Direktur Teknis Kepabeanan Heri Kristiono menyatakan aturan tersebut sudah didasarkan pada ratifikasi atas Artikel 7 Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
"Kalau tidak menerapkan itu, malah kita yang salah," kata dia saat dihubungi, Sabtu (19/2). Heri lantas menerangkan bahwa ratifikasi atas Artikel 7 WTO dilakukan lewat UU No 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia).
Karenanya penerapan tersebut sebenarnya sudah berjalan lama. Tepatnya sejak UU No 7/1994 itu diberlalukan. Dengan begitu Heri menepis tudingan bahwa aturan bea masuk atas distribusi film itu hanya berdasarkan pada surat edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Namun dia enggan menanggapi tentang protes Motion Picture Association (MPA) tentang kebijakan tersebut. Bahkan seperti yang diketahui asosiasi perdagangan nirlaba Amerika itu menarik seluruh film luar negeri di Indonesia. "Maaf kalau yang itu saya tidak tahu," ucapnya.
JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersikukuh menyatakan tidak ada yang salah dari penerapan aturan bea masuk atas distribusi film impor.
BERITA TERKAIT
- Mantap, Pakaian Dalam Asal Bantul Siap Bersaing di 2 Pasar Internasional Ini
- Pertumbuhan Logistik Nasional Tembus 8%, CKB Logistics Optimalkan Bisnis Melalui Kargo Udara
- LPKR Bukukan Pendapatan Rp 17 Triliun, Laba Bersih Rp 50 Miliar di 2023
- Optimalisasi Lahan, Kementan Gelar Kick Off Penanaman Padi Gogo di Musi Rawas
- Fitur Sosial Media di E-Commerce Apakah Melanggar Permendag 31?
- Rahasia Agar Hobi Bersepeda Bebas Worry, Pakai Asuransi Milik BRI Insurance