Pengumuman Tenaga Honorer Tunggu PP
Sabtu, 26 Februari 2011 – 23:59 WIB
JAKARTA--Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) BadanKepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat mengungkapkan, dalam manajemen kepegawaian perlu ada norma, standar, dan prosedur (NSP).
Sebagai lembaga teknis yang mengurus masalah kepegawaian baik pusat maupun daerah, BKN wajib membuat NSP tersebut, termasuk diantaranya permasalahan tenaga honorer.
Baca Juga:
"Sesuai NSP, BKN akan mengumumkan tenaga honorer setelah peraturan pemerintah yang baru tentang tenaga honorer diterbitkan," kata Tumpak yang dihubungi, Sabtu (26/2).
Di dalam PP yang baru tentang tenaga honorer, lanjutnya, akan dijelaskan semua hal yang berkaitan dengan tenaga honorer kategori satu (yang dibiayai APBN/APBD dan kategori dua (yang tidak dibiayai APBN/APBD). Selain itu, tenaga honorer harus berhati-hati terhadap berbagai usaha penipuan yang mengatasnamakan para pejabat BKN.
JAKARTA--Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) BadanKepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat mengungkapkan, dalam manajemen kepegawaian
BERITA TERKAIT
- Dukung Kesetaraan Gender, Pegadaian Edukasi Keuangan Perempuan dalam Perayaan Hari Kartini
- Belasan Korban Kecelakaan Bus dan Kereta di OKU Timur Masih Dirawat di Rumah Sakit
- Pemkot Banda Aceh Usulkan 1.246 Formasi ASN pada 2024
- Mbak Rerie Minta Permasalahan Pungli dan Sampah Menumpuk di Lokasi Wisata Harus segera Diatasi
- Kunjungi Jepang, Sekjen Kemnaker Terus Berupaya Tingkatkan Kerja Sama Pengembangan SDM
- Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro Dorong Pemprov DKI Kelola Urbanisasi Secara Optimal