Putusan MK Perpanjang Persoalan Otsus Papua

Putusan MK Perpanjang Persoalan Otsus Papua
Panitera Mahkamah Konstitusi (MK) menyerahkan putusan MK atas permohonan Uji Materi UU Nomor 35 Tahun 2008 tentang Perubahan atas UU Otsus Papua, kepada Bambang Widjojanto selaku kuasa hukum para pemohon. Foto : Arundono/JPNN
JAKARTA - Putusan Majelis Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materi UU Nomor 35 Tahun 2008 tentang penetapan Perpu Perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua, disambut kekecewaan. Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) Barat, Jimmy Demianus Ijie, menilai putusan MK itu bakal bakal melanggengkan persoalan tentang penerapan Otsus di Papua

"Yang kami sayangkan adalah kenapa MK tidak menggugurkan  pasal-pasal lain yang nanti terkait dengan tugas dan fungsi DPRP (Dewan Perwakilan Rakyat Papua)  dalam memilih Gubernur?" kata Jimmy kepada wartawan usai putusan sidang di Gedung MK, Rabu (2/3).

Menurut Jimmy, putusan MK itu tetap memunculkan persoalan antara KPUD dan DPRP dalam hal penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah. "Kalau seperti ini, kan aneh, lembaganya diakui bersifat khusus tapi kewenanganya tidak khusus," cetusnya.

Meski demikian, kata Jimmy, bukan berarti kewenangan DPRP dalam proses Pilkada lantas hilang begitu saja. Sebab, DPRP masih memiliki ruang untuk melakukan verifikasi calon.

JAKARTA - Putusan Majelis Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materi UU Nomor 35 Tahun 2008 tentang penetapan Perpu Perubahan atas

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News