Putusan MK Perpanjang Persoalan Otsus Papua
Kamis, 03 Maret 2011 – 00:40 WIB
JAKARTA - Putusan Majelis Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materi UU Nomor 35 Tahun 2008 tentang penetapan Perpu Perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua, disambut kekecewaan. Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) Barat, Jimmy Demianus Ijie, menilai putusan MK itu bakal bakal melanggengkan persoalan tentang penerapan Otsus di Papua
"Yang kami sayangkan adalah kenapa MK tidak menggugurkan pasal-pasal lain yang nanti terkait dengan tugas dan fungsi DPRP (Dewan Perwakilan Rakyat Papua) dalam memilih Gubernur?" kata Jimmy kepada wartawan usai putusan sidang di Gedung MK, Rabu (2/3).
Baca Juga:
Menurut Jimmy, putusan MK itu tetap memunculkan persoalan antara KPUD dan DPRP dalam hal penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah. "Kalau seperti ini, kan aneh, lembaganya diakui bersifat khusus tapi kewenanganya tidak khusus," cetusnya.
Meski demikian, kata Jimmy, bukan berarti kewenangan DPRP dalam proses Pilkada lantas hilang begitu saja. Sebab, DPRP masih memiliki ruang untuk melakukan verifikasi calon.
JAKARTA - Putusan Majelis Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materi UU Nomor 35 Tahun 2008 tentang penetapan Perpu Perubahan atas
BERITA TERKAIT
- Polda Sumsel Memusnahkan 7,7 Kilogram Sabu dan 183 Butir Ekstasi
- Ditanya Penangkapan Warga Kampung Bayam, Gubernur DKI Jakarta Tersenyum, Naikkan Pundak
- DPRD Kota Denpasar Apresiasi Capaian Kinerja LKPJ Wali Kota Tahun 2023
- Calon PPPK 2023 Teken Perjanjian Kerja, Bakal Dievaluasi Tiap Tahun
- Disbudpar Kota Cirebon Terapkan Work From Destination, Ini Tujuannya
- HKN 2024, Pj Gubernur Sulsel Serahkan 2.341 SK PPPK