Program Persalinan Gratis Diaktifkan

Pemerintah Siapkan Dana Klaim Rp 1,2 triliun

Program Persalinan Gratis Diaktifkan
Program Persalinan Gratis Diaktifkan
JAKARTA - Program persalinan gratis yang digagas Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah bisa dinikmati masyarakat mulai tahun ini. Kemenkes mewajibkan semua rumah sakit pemerintah yang memiliki fasilitas persalinan kelas III untuk menggratiskan biaya dengan Program Jampersal (Jaminan Persalinan).  "RS yang melayani Jampersal bisa bisa melakukan klaim ke Kemenkes mulai April 2011 ini," ujar Menteri Kesehatan (Menkes) Endang Rahayu Sedyaningsih di Jakarta, Sabtu (5/3).

Endang mengatakan bahwa Jampersal bisa dinikmati siapa saja yang melakukan  persalinan di fasilitas kelas III rumah sakit pemerintah baik keluarga miskin atau keluarga berada. Program persalinan gratis ini juga berlaku bagi pasien yang melakukan persalinan  di bidan serta rumah sakit swasta kelas III yang bermitra dengan Dinas Kesehatan. "Kami sudah menyiapkan dana Jampersal tahun ini sebesar Rp 1,2  triliun," kata Alumnus Harvard University tersebut.

Jampersal dirancang untuk menurunkan angka kematian ibu dan mengendalikan jumlah penduduk. Karena saat ini angka kematian ibu di Indonesia masih sangat tinggi 228 per 100 ribu kelahiran. Setiap ibu yang mendapatkan fasilitas melahirkan gratis selanjutnya akan diarahkan untuk mengikuti program Keluarga Berencana (KB).

Kepala BKKBN Sugiri Syarief mengatakan, jumlah persalinan di Indonesia setiap tahun sekitar 4,5 juta jiwa. Dengan program ini, diharapkan angka kelahiran total dapat turun dari 2,6 per wanita menjadi 2,1 per wanita. Penurunan angka kelahiran tersebut  dilakukan dengan menaikkan peserta kontrasepsi 61,4 persen menjadi 66 persen pada tahun akhir 2014. Kontrasepsi yang terus didorong adalah kontrasepsi jangka panjang karena lebih efektif. "Kontrasepsi yang memiliki jeda seperti pil cukup rentan karena jika sehari lupa mengonsumsi pil maka bisa hamil," kata Sugiri.

JAKARTA - Program persalinan gratis yang digagas Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah bisa dinikmati masyarakat mulai tahun ini. Kemenkes mewajibkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News