Mangkir Lagi, Nurdin Dilengserkan Lewat Pengadilan
Senin, 07 Maret 2011 – 15:27 WIB
JAKARTA - Kali kedua, Ketua Umum PSSI Nurdin Halid tidak memenuhi panggilan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait gugatan pemohon yang memintanya turun dari jabatan karena alasan pernah dipidana penjara. "Apabila panggilan ketiga nanti dia (Nurdin, red) tidak datang, maka langsung digelar sidang pokok perkara. Tinggal saya buktikan saja di sidang. Malah gampang. Kalau mereka tidak datang berarti itu artinya membenarkan gugatan saya" tandasnya.
"Ini panggilan yang kedua, Nurdin atau yang mewakilinya juga tidak hadir," kata kuasa hukum penggugat, Harjon Sinaga kepada wartawan di PN Jakarta Pusat, Senin (7/3). Menurutnya, Nurdin halid selaku ketua PSSI telah melanggar PP No 16/2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.
Baca Juga:
Ditambahkanya, ketua umum PSSI tersebut akan dipanggil kembali dua pekan mendatang. Jika pada panggilan itu Nurdin tidak datang, maka Nurdin terancam dilengserkan oleh pengadilan.
Baca Juga:
JAKARTA - Kali kedua, Ketua Umum PSSI Nurdin Halid tidak memenuhi panggilan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait gugatan pemohon yang
BERITA TERKAIT
- Piala Asia U-23 Korea Selatan vs Indonesia, STY Tidak Begitu Senang
- Rizky Ridho Menanggapi Kembalinya Nathan Tjoe-A-On ke Timnas U-23 Indonesia
- Timnas U-23 Indonesia vs Korea, Wapres Berharap Garuda Muda Percaya Diri dan Bermain Cantik
- Liverpool Tumbang, Manchester United Menang, Cek Klasemen Premier League
- Timnas U-23 Indonesia vs Korea: Misi Khusus Garuda Muda
- 1 Penyesalan Shin Tae Yong Menjelang Laga Timnas U-23 Indonesia vs Korea