Mangkir Lagi, Nurdin Dilengserkan Lewat Pengadilan

Mangkir Lagi, Nurdin Dilengserkan Lewat Pengadilan
Mangkir Lagi, Nurdin Dilengserkan Lewat Pengadilan
JAKARTA - Kali kedua, Ketua Umum PSSI Nurdin Halid tidak memenuhi panggilan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait gugatan pemohon yang memintanya turun dari jabatan karena alasan pernah dipidana penjara.

"Ini panggilan yang kedua, Nurdin atau yang mewakilinya juga tidak hadir," kata kuasa hukum penggugat, Harjon Sinaga kepada wartawan di PN Jakarta Pusat, Senin (7/3). Menurutnya, Nurdin halid selaku ketua PSSI telah melanggar PP No 16/2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.

Ditambahkanya, ketua umum PSSI tersebut akan dipanggil kembali dua pekan mendatang. Jika pada panggilan itu Nurdin tidak datang, maka Nurdin terancam dilengserkan oleh pengadilan.

"Apabila panggilan ketiga nanti dia (Nurdin, red) tidak datang, maka langsung digelar sidang pokok perkara. Tinggal saya buktikan saja di sidang. Malah gampang. Kalau mereka tidak datang berarti itu artinya membenarkan gugatan saya" tandasnya.

JAKARTA - Kali kedua, Ketua Umum PSSI Nurdin Halid tidak memenuhi panggilan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait gugatan pemohon yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News