Kalapas Narkoba Persoalkan Penangkapan
Kamis, 10 Maret 2011 – 00:50 WIB
CILACAP — Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika di Pulau Nusakambangan, Marwan Adli yang ditahan Badan Narkotika Nasional (BNN) mempertanyakan surat penangkapannya. Seperti diketahui, Marwan saat ini ditahan aparat karena terindikasi ikut terlibat dalam sindikat perdagangan narkotika di dalam Lapas Nusakambangan. Menanggapi keluhan Marwan, Direktur Narkotika Alami BNN Brigjen (Pol) Benny Mamoto menegaskan, BNN memiliki kewenangan untuk menangkap oknum yang diduga terlibat jaringan narkoba tanpa surat penangkapan. “Cara kerja kita tangkap dulu baru lengkapi administrasinya seperti surat penangkapan. Kalau kita urus administrasi dulu nanti targetnya keburu kabur,” katanya.
“Sampai saat ini saya belum melihat surat penangkapannya. Tapi saya akan tetap kooperatif dan mendukung penyelidikan ini,” kata Marwan, Rabu (9/3).
Baca Juga:
BNN menjemput Marwan dari kantornya pada Selasa (8/3) malam. Sebelumnya, BNN melakukan penggeledahan di ruang kerja Marwan dan lingkungan lapas. Marwan diduga bertindak sebagai pelindung bandar narkoba bernama Hartoni yang juga napi di Lapas Narkotika di Nusakambangan.
Baca Juga:
CILACAP — Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika di Pulau Nusakambangan, Marwan Adli yang ditahan Badan Narkotika Nasional (BNN) mempertanyakan
BERITA TERKAIT
- BSI Maslahat Menebar Kebaikan Ramadan Rp 11,24 Miliar
- Kejagung Terus Menelusuri Aset-Aset Harvey Moeis
- Pendaftaran PPPK 2024: Ini Solusi Masalah Honorer Tercecer dari Pejabat
- Formasi CPNS dan PPPK 2024 Kementerian PUPR, Tenaga Teknis Paling Banyak
- Menjelang Pendaftaran PPPK 2024, Pak Imron Bicara Peluang Seluruh Honorer
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Wajib Simak, Ada Info Penting Perincian PNS & PPPK, Jumlah Formasi Terbanyak