Kepala Daerah Curangi Tes CPNS Harus Dibui

Kepala Daerah Curangi Tes CPNS Harus Dibui
Kepala Daerah Curangi Tes CPNS Harus Dibui
JAKARTA - Indikasi keterlibatan kepala daerah dalam kecurangan pelaksanaan tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tak membuat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersikap lunak. Bahkan kementerian yang dipimpin Gamawan Fauzi ini mendorong agar para kepala daerah yang terbukti melakukan tindak pidana dalam pelaksanaan tes CPNS diproses secara hukum.

"Silakan saja (diproses secara hukum) yang penting harus ada pembuktiannya," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Reydonnyzar Moenek, Minggu (13/3).

Pria yang akrab disapa Donny itu juga mendukung pihak-pihak yang menemukan kejanggalan dan kecurangan dalam tes CPNS yang dilakukan para kepala daerah dan terindikasi pidana langsung saja melaporkannya ke pihak yang berwenang. Sehingga aparat penegak hukum bisa langsung menangani kasus tersebut.

Dia pun tidak menutup mata dengan kecurangan yang dilakukan para kepala daerah. Menurutnya, ada beberapa penyebab mengapa seorang kepala daerah melakukan kecurangan dalam pelaksanaan tes CPNS. Salah satunya adalah adalah tingginya biaya yang harus dikeluarkan seorang calon kepala daerah saat mengkuti proses pemilukada. "Jadi saat terpilih dan menjabat, kepala daerah bisa melakukan seenaknya untuk mengembalikan modalnya," kata dia.

JAKARTA - Indikasi keterlibatan kepala daerah dalam kecurangan pelaksanaan tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tak membuat Kementerian Dalam Negeri

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News