Kepala Daerah Curangi Tes CPNS Harus Dibui
Senin, 14 Maret 2011 – 05:50 WIB
JAKARTA - Indikasi keterlibatan kepala daerah dalam kecurangan pelaksanaan tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tak membuat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersikap lunak. Bahkan kementerian yang dipimpin Gamawan Fauzi ini mendorong agar para kepala daerah yang terbukti melakukan tindak pidana dalam pelaksanaan tes CPNS diproses secara hukum. Dia pun tidak menutup mata dengan kecurangan yang dilakukan para kepala daerah. Menurutnya, ada beberapa penyebab mengapa seorang kepala daerah melakukan kecurangan dalam pelaksanaan tes CPNS. Salah satunya adalah adalah tingginya biaya yang harus dikeluarkan seorang calon kepala daerah saat mengkuti proses pemilukada. "Jadi saat terpilih dan menjabat, kepala daerah bisa melakukan seenaknya untuk mengembalikan modalnya," kata dia.
"Silakan saja (diproses secara hukum) yang penting harus ada pembuktiannya," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Reydonnyzar Moenek, Minggu (13/3).
Pria yang akrab disapa Donny itu juga mendukung pihak-pihak yang menemukan kejanggalan dan kecurangan dalam tes CPNS yang dilakukan para kepala daerah dan terindikasi pidana langsung saja melaporkannya ke pihak yang berwenang. Sehingga aparat penegak hukum bisa langsung menangani kasus tersebut.
Baca Juga:
JAKARTA - Indikasi keterlibatan kepala daerah dalam kecurangan pelaksanaan tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tak membuat Kementerian Dalam Negeri
BERITA TERKAIT
- Detik-Detik 2 Prajurit TNI Tersambar Petir di Cilangkap, 1 Meninggal Dunia
- PPPK Punya Hak & Tanggung Jawab sama dengan PNS, tetapi Bedanya Jelas
- Kemenkes Butuh 5.500 Tenaga Kerja untuk 4 RS Baru Milik Pemerintah
- Sesmenpora: PPPK Bukan ASN Nomor Dua
- Menteri Anas Singgung Lagi PPPK Part Time, 20% Jatah Guru Swasta
- 5 Berita Terpopuler: Pemerintah Buka Data yang Bikin Kaget, Semoga Sisa Honorer Diangkat ASN