Syamsul Arifin Didakwa Korupsi Rp 98,716 Miliar

Uang Mengalir ke Keluarga dan Politisi Demokrat

Syamsul Arifin Didakwa Korupsi Rp 98,716 Miliar
Gubernur Sumut Syamsul Arifin saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Senin (14/3) dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Foto : Arundono/JPNN
JAKARTA - Setelah 4,5 bulan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Gubernur Sumatera Utara Syamsul Arifin, akhirnya duduk di kursi terdakwa. Syamsul didakwa korupsi karena memperkaya diri dan menyalahgunakan jabatan saat menjadi Bupati Langkat, Sumatera Utarat selama kurun waktu 2000-2007.

Pada persidangan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (14/3), Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang dipimpin Catharina Muliana, menyatakan, Syamsul telah memperkaya diri dengan dana APBD Langkat sehingga menimbulan kerugian negara hingga Rp 98,716 miliar. "Dana APBD itu digunakan untuk pribadi, keluarga dan pihak lain," ujar Catharina saat membacakan surat dakwaan.

Pada persidangan yang dipimpin hakim ketua, Tjokorda Rai Suamba itu JPU mengungkapkan, Syamsul menggunakan dana APBD untuk keperluan pribadi dan keluarganya dengan cara menerbitkan Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SPPD) yang tidak sesuai ketentuan. Dana yang diambil berasal dari Kas Daerah Pemkab Langkat di APBD Sumut tahun 2000-2007.

Tahun 2000 misalnya, APBD Langkat dikeluarkan hingga Rp 3,26 miliar. Sebanyak Rp 1,77 miliar digunakan untuk istri Syamsul (Fatimah Habibi), anak Aisia Amira dan Beby Ardiana), adik, keponakan maupun ibunda. Sedangkan Rp 1,49 miliar, mengalir ke pihak lain seperti Ketua dan anggota DPR Langkat, Muspida, BPK, KNPI, Wartawan.

JAKARTA - Setelah 4,5 bulan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Gubernur Sumatera Utara Syamsul Arifin, akhirnya duduk di kursi terdakwa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News