Terancam 20 Tahun Penjara, Syamsul Tetap Bercanda

Terancam 20 Tahun Penjara, Syamsul Tetap Bercanda
Gubernur Sumut Syamsul Arifin saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Senin (14/3) dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Foto : Arundono/JPNN
JAKARTA - Sidang perdana kasus korupsi ABPD Kabupaten Langkat yang melibatkan Syamsul Arifin, Senin (14/3), untuk pertama kalinya digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dalam tuntutannya, Gubernur Sumatera Utara (Sumut) tersebut diancam oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dakwaan primair pasal 2 ayat 1 UU No 31 tahun 1999 yang diubah dalam UU No 20 tahun 2001, dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Katarina, salah seorang JPU, dalam pembacaan surat dakwaan menyebutkan bahwa Syamsul Arifin saat menjabat sebagai Bupati Langkat pada tahun 2000-2007, telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan orang lain. Bersama mantan Sekda-nya, Buyung Ritonga, Syamsul telah mengeluarkan uang kas daerah ratusan miliar rupiah dalam rentang waktu kepemimpinannya di Langkat waktu itu.

Sehingga, dari perbuatan melawan hukum yang dilakukannya tersebut, imbuh Katarina, negara harus mengalami kerugian hampir Rp 98 miliar. "Uang hasil korupsi tersebut digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi dan keluarga," tegas JPU.

Selain menjerat Syamsul dengan dakwan primair, JPU juga mengenakan dakwaan subsidair kepadanya. Yaitu pasal 3 UU No 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHAP.

JAKARTA - Sidang perdana kasus korupsi ABPD Kabupaten Langkat yang melibatkan Syamsul Arifin, Senin (14/3), untuk pertama kalinya digelar di Pengadilan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News