Kepsek RSBI Dimutasi, Kemdiknas Siapkan Sanksi

Pemberian Dana Block Grant Bakal Dihentikan

Kepsek RSBI Dimutasi, Kemdiknas Siapkan Sanksi
Kepsek RSBI Dimutasi, Kemdiknas Siapkan Sanksi
JAKARTA — Semakin maraknya mutasi dan penurunan jabatan kepala sekolah di sekolah berstatus Rintisan Sekolah Berstandar Internasional(RSBI), membuat Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) segera memberlakukan disinsentif atau dihentikannya penyaluran dana block grant (bantuan langsung) kepada sekolah-sekolah berlabel RSBI. Imbasnya, Pemerintah Daerah (Pemda) bakal merasakan akibatnya.

Pelaksana tugas (plt) Dirjen Pendidikan Dasar Kemdiknas, Suyanto, menyatakan bahwa disinsentif tersebut akan dikenakan kepada sekolah RSBI yang terbukti memutasi kepala sekolah tanpa sepengetahuan pemerintah pusat. Tindakan tersebut diambil berdasarkan hasil evaluasi terhadap sekolah RSBI yang telah dilakukan Kemdiknas.

“Pemerintah daerah sudah sewenang-wenang memindahkan kepala sekolah yang berprestasi baik dalam mengelola RSBI tanpa ada pemberitahuan lebih lanjut ke Kemendiknas selaku pemegang otoritas tertinggi dalam pengangkatan tersebut. Jika block grant distop, maka pemda secara tidak langsung juga akan merasakan akibatnya,” ungkap Suyanto ketika ditemui di Gedung Kemdiknas, Jakarta, Senin (14/3).

Mantan Rektor Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) ini menjelaskan, di dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No 28 tahun 2010 tentang Penugasan Guru Menjadi Kepala Sekolah sudah mengatur prosedur pengangkatan dan penurunan jabatan Kepala Sekolah.  Jika Pemda melanggar,  maka sanksi satu-satunya adalah disinsentif block grant.

JAKARTA — Semakin maraknya mutasi dan penurunan jabatan kepala sekolah di sekolah berstatus Rintisan Sekolah Berstandar Internasional(RSBI),

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News