Pemerintah Pertahankan Harga BBM Bersubsidi

Pemerintah Pertahankan Harga BBM Bersubsidi
Pemerintah Pertahankan Harga BBM Bersubsidi
JAKARTA - Fluktuasi harga minyak sepertinya tidak membuat pemerintah untuk melirik opsi menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Per 15 Maret ini, pemerintah kembali menetapkan bahwa harga BBM bersubsidi tetap, tidak naik.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Darwin Z. Saleh mengatakan, dengan memperhatikan ketentuan dalam UU APBN 2011 serta perkembangan harga minyak dunia dalam satu tahun terakhir, pemerintah berketatapan untuk tidak mengubah harga BBM bersubsidi. "Jadi, tetap, tidak ada perubahan harga," ujarnya di Jakarta kemarin (14/3).

Menurut Darwin, berdasar hasil monitoring dan evaluasi perkembangan harga minyak mentah dan harga produk BBM di pasar dunia, saat ini harga masih dalam kisaran asumsi makro APBN 2011 yang ditetapkan sebesar USD 80 per barel. "Rata-rata harga minyak mentah Indonesia (ICP) periode April 2010 sampai Maret 2011 di level USD 86,37 per barel," katanya.

Dengan demikian, lanjut dia, maka harga BBM bersubsidi jenis Minyak Tanah (Kerosene), Bensin Premium, dan Minyak Solar (Gas Oil) untuk Keperluan Rumah Tangga, Usaha Kecil, Usaha Perikanan, Transportasi, dan Pelayanan Umum, tetap mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 tahun 2009, tanggal 12 Januari 2009, yakni Bensin Premium Rp 4.500 per liter, Minyak Solar Rp 4.500 per liter, dan Minyak Tanah (Kerosene) Rp 2.500 per liter.

JAKARTA - Fluktuasi harga minyak sepertinya tidak membuat pemerintah untuk melirik opsi menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Per

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News