Keppres Pencopotan Syamsul Akan Diserahkan ke Gatot

Keppres Pencopotan Syamsul Akan Diserahkan ke Gatot
Keppres Pencopotan Syamsul Akan Diserahkan ke Gatot
JAKARTA - Surat Keputusan Presiden (Kepres) penonaktifan Syamsul Arifin dari jabatannya sebagai gubernur Sumut diperkirakan akan terbit dalam satu dua hari ini. Kemarin (14/3), Mendagri Gamawan Fauzi sudah mengirim draf Kepres ke Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi.

"Tadi sudah diteken mendagri dan sudah dikirim ke setneg untuk proses lebih lanjut di Kantor Presiden, akan turun dalam beberapa hari ini. Kepres ini untuk pemberhentian sementara Pak Syamsul, sekaligus pengangkatan Pak Gatot sebagai Plt gubernur," ujar Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Djohermansyah Djohan kepada JPNN, kemarin (14/3).

Dijelaskan, jika Kepres sudah terbit, maka akan dikirimkan ke Syamsul yang ada di rutan Salemba dan kemarin sudah resmi berstatus terdakwa karena kemarin menjalani sidang perdana.

Jika sudah nonaktif, Syamsul masih tetap mendapatkan hak-haknya sebagai gubernur, seperti gaji. Penonaktifan Syamsul berlaku hingga keluarnya putusan hukum tetap (incrach) kasus dugaan korupsi APBD Langkat ini. Jika dinyatakan bebas, Syamsul balik lagi menjadi gubernur definitif dan Gatot balik lagi menjadi wagub. Sebaliknya, jika dinyatakan bersalah, Syamsul diberhentikan secara permanen dan Gatot menjadi gubernur definitif.

JAKARTA - Surat Keputusan Presiden (Kepres) penonaktifan Syamsul Arifin dari jabatannya sebagai gubernur Sumut diperkirakan akan terbit dalam satu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News