Tahun Ini, Kejagung dan Kemenkum HAM Dapat Remunerasi

Tahun Ini, Kejagung dan Kemenkum HAM Dapat Remunerasi
Tahun Ini, Kejagung dan Kemenkum HAM Dapat Remunerasi
JAKARTA - Sempat tertunda, dua kementerian/lembaga yakni Kejaksaan Agung dan Kementerian Hukum-HAM dipastikan bisa menikmati remunerasi atau tunjangan kinerja. Saat ini prosesnya menurut Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan, dalam penyelesaian perhitungan tunjangan kinerjanya.

"Mudah-mudahan kedua institusi itu dalam waktu dekat ini sudah bisa menerima tunjangan kinerjanya. Apalagi anggarannya sudah tertata dalam APBN 2011," kata Mangindaan, Kamis (17/3).

Selain Kejagung dan Kemenhum-HAM yang diprioritaskan mendapatkan remunerasi tahun ini, sudah ada 20 kementerian/lembaga yang telah menyampaikan dokumen usulan reformasi birokrasi untuk dinilai. Yaitu Kementerian Perindustrian, Badan Penerapan dan Pengkajian Teknologi (BPPT), Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/jasa Pemerintah (LKPP), Kementerian Energi dan SDM, Badan POM, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), Kementerian Pendidikan Nasional, Kementerian Pertanian, Badan Kerja sama Penanaman Modal, Kementerian Perdagangan, Lemhanas, Arsip Nasional RI (ANRI), Kementerian Kesehatan, Kementerian Kehutanan, Badan Pusat Statistik (BPS), Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), dan Kementerian Dalam Negeri.

Dijelaskannya, Kejagung dan Kemenhum-HAM tadinya masuk dalam daftar penerima remunerasi 2010, bersama-sama sembilan kementerian/lembaga lainnya. Yakni Kemenko Perekonomian, Kemen PPN/Bappenas, BPKP, Kemenko Polhukam, Kemenko Kesra, Kemenhan, TNI, Polri, dan Kemen PAN&RB. "Tapi karena struktur organisasi Kejagung dan Kemenhum-HAM belum beres, makanya remunerasi kedua institusi tersebut ditunda 2011," ujarnya.

JAKARTA - Sempat tertunda, dua kementerian/lembaga yakni Kejaksaan Agung dan Kementerian Hukum-HAM dipastikan bisa menikmati remunerasi atau tunjangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News