Gaji 13 PNS Terkendala PP
Jumat, 18 Maret 2011 – 14:01 WIB
JAKARTA — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sudah kadung berjanji. Tahun 2011 akan ada kenaikan gaji bagi PNS, TNI dan Polri sebesar 15 persen. Namun hingga menjelang berakhirnya kuartal I-2011, kenaikan gaji PNS masih terkendala. Kementrian Keuangan masih belum bisa melakukan pencairan, karena belum keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur soal kenaikan gaji aparatur negara ini. ‘’Ya nanti kalau PP nya turun, langsung dibayarkan dengan sistem rapel. Kalau tidak salah, untuk gaji ke 13 bisa dibayarkan pada bulan Juni,’’ kata Herry.
‘’Kita masih menunggu PP dulu. Kalau tidak ada PP, belum bisa kita bayarkan. Termasuk gaji ke 13,’’ kata Dirjen Anggaran Kemenkeu, Herry Purnomo pada wartawan di Jakarta, Jumat (18/3).
Baca Juga:
Tapi Herry memastikan, janji Presiden SBY soal kenaikan gaji PNS dan gaji ke 13 bagi aparatur negara tetap akan terlaksana dalam tahun 2011. Diperkirakan, PP akan segera keluar dan pembayaran gaji dilunasi dengan sistem rapel.
Baca Juga:
JAKARTA — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sudah kadung berjanji. Tahun 2011 akan ada kenaikan gaji bagi PNS, TNI dan Polri sebesar
BERITA TERKAIT
- Mendagri Tito Karnavian Minta Pemda Buat Terobosan untuk Peningkatan PAD
- Lestari Moerdijat: Gaya Hidup Sehat Harus jadi Perhatian Bersama
- Bea Cukai Kudus Gerebek 2 Tempat Produksi Rokok Ilegal di Jepara dalam 1 Jam
- Menteri Anas Temui Mensesneg, Bahas Kemajuan Skenario Perpindahan ASN ke IKN
- Kabupaten Indramayu Raih Penghargaan Peringkat 4 Nasional EPPD 2023
- Kementan Menggelar TOT Gerakan Antisipasi Darurat Pangan Nasional 2-4 Mei