Setgab Sepakat Tak Saling Serang
Senin, 21 Maret 2011 – 04:44 WIB
JAKARTA - Setelah sempat beberapa lama terjadi ketegangan politik di internal Sekretariat Gabungan (Setgab) koalisi menyusul wacana reshuffle dan perombakan struktur koalisi, rapat Setgab akhir pekan kemarin sepertinya menjadi babak baru "perdamaian" di antara anggota Setgab. Lebih lanjut Ketua Fraksi PKB ini menjelaskan, selain moratorium sebagaimana disebutkan, beberapa kesepakatan baru juga diputuskan dalam rapat Setgab koalisi kemarin. Diantaranya menyangkut tanggungjawab para anggota Setgab koalisi untuk mengarahkan kader-kader partainya untuk tunduk dengan apa yang telah menjadi poin kesepakatan. Ada mekanisme reward and punishment yang akan diterapkan terkait hal ini. "Mekanisme reward and punishmentnya seperti apa itu di level rapat pimpinan partai nanti yang menentukan,"ujarnya.
Sebagai indikasi, rapat memutuskan beberapa hal penting yang lebih mengikat satu sama lain. Salah satu diantara hasil rapat yang digelar di posko Setgab di Jln Diponegoro, Jakarta Pusat, adalah bahwa mulai saat ini resmi dilakukan moratorium bersama untuk menjaga agar tidak lagi terjadi saling serang antar anggota Setgab koalisi.
Baca Juga:
"Kita sepakat untuk melakukan moratorium politik untuk tidak saling menyerang antara anggota koalisi. Berbagai isu termasuk yang terakhir mengenai kocok ulang ketua harian setgab koalisi akan dihentikan," kata anggota Setgab Koalisi Marwan Ja"far kepada wartawan di Jakarta, Minggu (20/3/2011).
Baca Juga:
JAKARTA - Setelah sempat beberapa lama terjadi ketegangan politik di internal Sekretariat Gabungan (Setgab) koalisi menyusul wacana reshuffle dan
BERITA TERKAIT
- Inilah 7 Garis Besar Materi UU DKJ atau Daerah Khusus Jakarta
- Shaff Prabowo-Gibran 1930 Adakan Tasyukuran Kemenangan Pilpres
- 4 Menteri Jokowi Ini Dihadirkan pada Sidang PHPU Pilpres di MK? Tunggu Saja
- Gerindra Disarankan Beri Tiket Pilkada Banyuwangi kepada Sumail Abdullah
- Melenggang ke Senayan, Fathi Ungguli Petahana 3 Periode
- Gugatan Anies-Imin dan Ganjar-Mahfud ke MK Soal Diskualifikasi Prabowo-Gibran Dinilai Mustahil