Penilik Sekolah Wajib Sarjana
Jumat, 25 Maret 2011 – 06:56 WIB
JAKARTA - Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) menetapkan jabatan penilik sekolah, pamong belajar, dan pengawas sekolah sebagai jabatan fungsional pendidikan tingkat ahli. Dengan peningkatan status tersebut, jabatan-jabatan tersebut hanya dapat diisi PNS dengan pendidikan minimal sarjana strata satu (S1).
Kepala BKN Edy Topo Ashari menuturkan, jenjang jabatan fungsional penilik sekolah semula mentok pada Penilik Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c. Sekarang pangkat tertinggi bagi penilik adalah Penilik Utama Madya, dengan golongan IV/d. ?Usia pensiun penilik juga dapat diperpanjang hingga 60 tahun," kata dia.
Baca Juga:
Jenjang jabatan terendah pamong belajar yang baru adalah Pamong Belajar Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a. Sementara jenjang jabatan tertinggi Penilik Madya, pangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c.
Kemudian, jenjang jabatan terendah pengawas sekolah adalah Pengawas Sekolah Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c. Jenjang jabatan tertinggi Pengawas Sekolah Utama, pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e.
JAKARTA - Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) menetapkan jabatan penilik sekolah, pamong belajar, dan
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Literasi, Lotte Mall Membangun Perpustakaan Sekolah di Jakarta
- SIS Preschool Sedayu City Usung Kurikulum Berbasis Riset, Perkuat STEAM
- Kreasi Sampah di SDN Sawah Baru 01 Demi Bumi Lestari
- Mau Kuliah Sambil Kerja? Yuk di UHAMKA
- Prof. Kumba Bantah Melakukan Pencatutan Nama dalam Publikasi Jurnal Internasional
- Melaju ke OSN Provinsi, 23 Siswa SMA Kesatuan Bangsa Targetkan Bawa Medali