Tahun Ini Remunerasi di Kemenkum-HAM dan Kejagung
Senin, 28 Maret 2011 – 23:47 WIB
JAKARTA--Sempat tertunda, Kementerian Hukum-HAM (Kemenkum-HAM) dan Kejaksaan Agung akhirnya bisa menikmati remunerasi. Ini menyusul telah ditekennya usulan reformasi birokrasi kedua kementerian/lembaga tersebut.
"Wapres Boediono sudah menyetujui pelaksanaan reformasi birokrasi di Kemenhum-HAM dan Kejagung. Itu berarti keduanya bisà menikmati remunerasi tahun ini juga," ungkap Sekretaris Mneteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (kemenpan-RB) Tasdik Kinanto usai rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI, Senin (28/3).
Ditanya kapan waktu pastinya diberlakukan remunerasi di Kemenkum-HAM dan Kejagung itu, Tasdik menyatakan dalam waktu dekat. Karena masih harus menunggu surat keputusan presiden. "Pastinya kapan saya belum tahu. Yang jelas tidak akan bergeser tahun ini," ujarnya.
Setelah Kemenkum-HAM dan Kejagung, tim reformasi birokrasi nasional masih harus melakukan penilaian kinerja atas usulan 22 kementerian/lembaga. Di samping melakukan evaluasi 14 instansi yang sudah menerima remunerasi.
JAKARTA--Sempat tertunda, Kementerian Hukum-HAM (Kemenkum-HAM) dan Kejaksaan Agung akhirnya bisa menikmati remunerasi. Ini menyusul telah ditekennya
BERITA TERKAIT
- Menko Polhukam Buka Data soal Judi Online di Indonesia, Jangan Kaget
- Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia, Di Sini Lokasi Pemakaman Jenazah Cucu Raja
- Mayoritas Penghuni Lapas dan Rutan di Sumut Terkait Kasus Narkoba
- BMKG Sebut Ada Risiko Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah Ini
- 5 Berita Terpopuler: PPPK Tak Perlu Khawatir, Wakil Rakyat Punya Solusi soal Penempatan Guru, Pertama dalam Sejarah
- Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi Berharap Banyak Peserta SSW Bekerja di Jepang