Komite Pemilihan Buat Aturan Tak Lazim
Sabtu, 02 April 2011 – 05:15 WIB
JAKARTA - Komite Pemilihan (KP) yang dibentuk pasca kongres kisruh di Pekanbaru, Riau, (26/3), semakin memperkeruh polemik PSSI. Komite yang dibentuk tanpa restu FIFA pada kongres susulan itu malah membuat keputusan tidak lazim kemarin (1/4).
Komite pemilihan yang dipimpin oleh Harbiansyah Hanafiah itu mengumumkan jika bakal calon Ketua Umum (ketum) PSSI dan Waketum harus didukung oleh minimal 20 suara sah. Sedangkan untuk menjadi bakal calon anggota komite eksekutif (Exco) harus diusung minimal empat suara.
Baca Juga:
Persyaratan ini menjadi tanda tanya besar. Sebab, dalam statuta PSSI pasal 35 ayat 2 disebutkan bahwa setiap calon dalam pemilihan anggota Exco (termasuk Ketum dan Waketum) harus diusulkan oleh sekurang-kurangnya satu anggota. Bisa dibilang, keputusan itu melanggar statuta FIFA dan regulasi otoritas sepak bola tanah air itu. "Itu hasil rapat kami," kata Harbiansyah Hanafiah, ketua KP, kemarin.
KP versi PSSI tandingan itu beralasan, persyaratan ini untuk membuktikan bahwa yang bersangkutan memiliki akar dukungan di lingkungan para anggota. "Dan dikenal tentunya," jelasnya. Dengan begitu, lanjutnya, tidak sembarang orang bisa maju menjadi bakal calon. Dasar lain keluarnya keputusan tidak lazim itu adalah karena waktu yang mepet.
JAKARTA - Komite Pemilihan (KP) yang dibentuk pasca kongres kisruh di Pekanbaru, Riau, (26/3), semakin memperkeruh polemik PSSI. Komite yang
BERITA TERKAIT
- Live Streaming Persib Bandung Vs Bhayangkara FC, Kuipers Bilang Bakal Menarik
- Persib Bandung Vs Bhayangkara FC: Marc Klok Cedera, David da Silva Sakit
- Marcus Gideon Gantung Raket, Begini Harapan PBSI kepada Kevin Sanjaya
- Ahsan/Hendra Mundur dari Kejuaraan Asia 2024, Ternyata Ini Alasannya
- PBSI Akan Memanggil The Minions, Ada Apa?
- Persib Bandung Vs Bhayangkara FC: Hidup Matinya Tim Polri