Nuh Anggap Pemda Cari-cari Alasan

Soal Penyaluran BOS

Nuh Anggap Pemda Cari-cari Alasan
Nuh Anggap Pemda Cari-cari Alasan
JAKARTA—Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) M Nuh meminta pemerintah daerah (Pemda) tidak menyalahkan keberadaan surat edaran bersama (SEB) tiga menteri (Permendiknas, Permenkeu dan Permendagri) dalam proses penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Nuh juga menyesalkan jika pemda menganggap SEB tidak memiliki keuatan hukum.

“Okelah jika keberadaan SEB disalahkan dan dinilai tidak memiliki kekuatan hukum. Ya sudah kita tunggu saja, daerah itu mau menyalurkan atau tidak. Kan pastinya dia tetap menyalurkan. Artinya apa? Artinya bukan masalah kekuatan hukumnya, tetapi karena Pemda belum mau (menyalurkan) kan?” tandas Nuh ketika ditemui di Gedung Sampoerna Strategic, Jakarta, Senin (4/4).

Nuh mengibaratkan hal ini sama halnya dengan anak sekolah yang diberikan soal ujian terbuka. Jika tidak mengerti soalnya, lanjut Nuh, tentunya harus bertanya. “Kalau logikanya bagus, jika tidak mengerti ya harus tanya dong.  Kenapa kabupaten/kota yang tidak mengerti mengenai penyaluran BOS tidak bertanya kepada kabupaten/kota yang sudah selesai menyalurkan? Jika sekarang mengusulkan audiensi lagi, menurut saya sudah telat,” pungkasnya.

Dikatakan, sesungguhnya keberadaan SEB tiga menteri dan kebijakan lainnya mengenai petunjuk penyaluran dana BOS tidak ada masalah. Menurut mantan Menkominfo ini, keberadaan SEB dan aturan lainnya tersebut adalah saling melengkapi dan bukan aturan yang kontradiktif. “Justru aturan yang ada ini saling memperkuat. Versi aturan A boleh begini, versi aturan Bi boleh begitu, ini saling memperkuat. Maka itu, mestinya ini lebih mempercepat penyaluran dana BOS. Kan kita berikan asistensi juga, sehingga jika ada yang bertanya, maka bisa dijelaskan,” imbuh Nuh.

JAKARTA—Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) M Nuh meminta pemerintah daerah (Pemda) tidak menyalahkan keberadaan surat edaran bersama (SEB)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News