Syahrini Mau Damai dengan Tiga Syarat

Syahrini Mau Damai dengan Tiga Syarat
Syahrini Mau Damai dengan Tiga Syarat
SIDANG perdana gugatan wanprestasi yang menyeret nama Syahrini di Pengadilan Negeri Bogor, Jawa Barat berlangsung tak lebih dari 10 menit, kemarin. Majelis hakim memutuskan memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak yang berseteru untuk melakukan mediasi sebelum melanjutkan persidangan bulan depan.

”Tadi hakimnya bilang kalau sampai 40 hari nggak tercapai kata damai, ya kita akan terus melanjutkan kasus ini. Orang kita nggak bersalah kok, kenapa harus takut,” ujar pengacara Syahrini, Warsito Sanjoto usai persidangan.

Sejak awal, kata dia, kliennya bersedia menyelesaikan kasus itu secara kekeluargaan dengan mengembalikan honor yang diberikan pihak Blue Eyes sebesar Rp 60 juta. Tetapi karena belakangan kliennya itu justru dituntut ganti rugi lebih dari Rp 200 juta atas ketidakhadirannya di cafe yang berlokasi di Denpasar, Bali pada 27 Januari lalu, kini pihaknya enggan berdamai kecuali dengan tiga syarat.

”Pertama pihak Blue Eyes harus berusaha keras dan berinisiatif kepada kami bagaimana caranya agar kata damai itu tercapai. Kedua, pihak Blue Eyes harus minta maaf kepada semua media terhadap informasi yang telah diberikan. Dan ketiga, penjadwalan ulang tampilnya Syahrini (di cafe Blue Eyes),” terang Warsito.

SIDANG perdana gugatan wanprestasi yang menyeret nama Syahrini di Pengadilan Negeri Bogor, Jawa Barat berlangsung tak lebih dari 10 menit, kemarin.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News