Tuding KPU Nias Berpihak

Tuding KPU Nias Berpihak
Tuding KPU Nias Berpihak
JAKARTA -- Gugatan sengketa pemilukada Kabupaten Nias masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan diajukan dua pasangan calon yakni Damilir Gea-Aluizaro Teleumbanua dan Faigiasa-Ronal Zai. Gugatan kedua pasangan itu telah didaftarkan ke MK pada Rabu (13/4).

Langkah gugatan ke MK ini dibarengi dengan laporan ke KPU Pusat dan Bawaslu. Kedua pasang calon itu mengadukan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan KPU Nias. Dugaan ini juga merupakan bagian materi gugatan ke MK.

Kepada wartawan di Jakarta, kemarin, Damilir Gea menjelaskan, pihaknya telah menemukan fakta-fakta adanya keberpihakan KPU Nias pada pemilukada 5 April 2011, yang akhirnya menguntungkan pasangan nomor urut 2, Sokhiatulo Laoli-Arosoki Waruwu. 

"Keberpihakan KPU Nias terlihat jelas dari alat peraga resmi yang dikeluarkan nyata-nyata mengarahkan pemilih memilih pasangan calon nomor urut 2," ujar Damili.

JAKARTA -- Gugatan sengketa pemilukada Kabupaten Nias masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan diajukan dua pasangan calon yakni Damilir Gea-Aluizaro

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News