Tuding KPU Nias Berpihak
Kamis, 14 April 2011 – 19:47 WIB
JAKARTA -- Gugatan sengketa pemilukada Kabupaten Nias masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan diajukan dua pasangan calon yakni Damilir Gea-Aluizaro Teleumbanua dan Faigiasa-Ronal Zai. Gugatan kedua pasangan itu telah didaftarkan ke MK pada Rabu (13/4). "Keberpihakan KPU Nias terlihat jelas dari alat peraga resmi yang dikeluarkan nyata-nyata mengarahkan pemilih memilih pasangan calon nomor urut 2," ujar Damili.
Langkah gugatan ke MK ini dibarengi dengan laporan ke KPU Pusat dan Bawaslu. Kedua pasang calon itu mengadukan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan KPU Nias. Dugaan ini juga merupakan bagian materi gugatan ke MK.
Kepada wartawan di Jakarta, kemarin, Damilir Gea menjelaskan, pihaknya telah menemukan fakta-fakta adanya keberpihakan KPU Nias pada pemilukada 5 April 2011, yang akhirnya menguntungkan pasangan nomor urut 2, Sokhiatulo Laoli-Arosoki Waruwu.
Baca Juga:
JAKARTA -- Gugatan sengketa pemilukada Kabupaten Nias masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan diajukan dua pasangan calon yakni Damilir Gea-Aluizaro
BERITA TERKAIT
- Sesuai Dengan Putusan MK, Mayoritas Responden Tolak Pilpres 2024 Ulang
- Soal Susunan Koalisi Prabowo-Gibran, AHY Singgung soal Kesetiaan dan Kekompakan
- Sukses Perbaiki Infrastruktur, Rano Karno dapat Dukungan dari Srikandi Banten
- Siap Bertarung di Pilgub Sumut 2024, Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran di PKB
- Pilgub Sumut 2024, Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Bacagub dari PKB
- Pj Gubernur NTB Mangkir Pemeriksaan Bawaslu Terkait Acara Golkar