Tak Bisa Jawab, Cirus Ditangkap
Sabtu, 16 April 2011 – 04:04 WIB
JAKARTA — Tim penyidik Bareskrim Mabes Polri mengeluarkan surat penangkapan untuk jaksa senior Cirus Sinaga, pada Jumat (15/4) malam. Penangkapan ini merupakan upaya polisi agar jaksa yang diduga terlibat dalam dugaan sindikasi mafia hukum kasus Gayus Tambunan itu tidak menghilangkan barang bukti.
Kabid Penerangan Umum Div Humas Polri Kombes (pol) Boy Rafli Amar mengatakan, pihaknya mengeluarkan surat penangkapan karena dari pemeriksaan yang dilakukan polisi sejak Jumat (15/4) pagi, ada salah satu pertanyaan penyidik yang tidak bisa dijawab Cirus. Boy menyebut pertanyaan itu baru bisa dijawab jika ada dokumen yang tersimpan di rumah Cirus.
Baca Juga:
Karenanya jika Cirus dibiarkan pulang, polisi khawatir berkas tersebut akan hilang. "Karena ada yang kontra produktif kalau dia (diizinkan) pulang. Nanti dokumen yang dimaksud akan diambil bersama-sama penyidik dan bapak Cirus," ujarnya di Jakarta, Jumat (26/4) malam.
Dengan surat penangkapan itu, Boy menyebut Cirus diwajibkan menginap di Mabes Polri hingga Sabtu (16/4) malam. Namun demikian bukan tidak mungkin penangkapan itu dinaikkan menjadi penahanan. Pasalnya, penyidik memiliki kewenangan untuk melakukan upaya paksa itu.
JAKARTA — Tim penyidik Bareskrim Mabes Polri mengeluarkan surat penangkapan untuk jaksa senior Cirus Sinaga, pada Jumat (15/4) malam. Penangkapan
BERITA TERKAIT
- Era Anna Muawanah Bojonegoro Raih Prestasi Terbaik Ketiga Nasional EPPD 2023
- Pentingnya Literasi Keuangan untuk Menghindari Jebakan Pinjol
- Polda Aceh Memastikan Penerimaan Anggota Polri Transparan
- Prudential Indonesia-Syariah Pertahankan Kepemimpinan di Industri Asuransi Jiwa
- Hadiri Halalbihalal Pegawai Pemprov Sumsel, Pj Gubernur Agus Fatoni Sampaikan Hal ini
- Herlambang: Ini Bagian dari Tekanan Terhadap Kebebasan Pers