Busyro Tuding Pemerintah-DPR Amputasi Wewenang KPK

Busyro Tuding Pemerintah-DPR Amputasi Wewenang KPK
Busyro Tuding Pemerintah-DPR Amputasi Wewenang KPK
SURABAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berjuang menghadapi rongrongan pemerintah dan DPR yang dinilai membatasi kinerjanya sebagai lembaga pemberangus koruptor. Kemarin, komisi  meminta publik mendukung langkahnya mempertahankan UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK yang selama ini mengatur kewenangan lembaga super body tersebut.

     

Secara blak-blakan Ketua KPK Busyro Muqoddas curhat terkait upaya pemerintah dan DPR tersebut kepada awak redaksi Jawa Pos. Dia mengakui, kaget setelah mendapatkan surat yang diteken Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso tentang masuknya UU KPK dalam prioritas program legislasi nasional (prolegnas) 2011. "Ini seperti moral shock bagi kami," ucap Busyro dalam diskusi, Rabu (20/4).

   

Dia mengungkapkan, sejumlah pasal penting yang diatur dalam undang-undang tersebut akan dikaji ulang. Pasal-pasal tersebut menyangkut kinerja komisi selama ini. "Di antaranya, pasal penuntutan oleh KPK (yang akan) dihilangkan," ucapnya.

   

Busyro  menerangkan, dalam draf RUU KPK yang disusun pemerintah dan DPR tersebut, tidak memiliki landasan akademik yang cukup untuk mengevaluasi pasal tersebut. "Mereka (pemerintah dan DPR) seharusnya berangkat dari kajian di kampus secara mendalam dan survei. Benarkah (ada aspirasi yang menyebutkan) pasal itu tidak efektif," katanya.

     

SURABAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berjuang menghadapi rongrongan pemerintah dan DPR yang dinilai membatasi kinerjanya sebagai lembaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News