Dana Triliunan Dibagi ke Daerah Lewat Lobi

Dana Triliunan Dibagi ke Daerah Lewat Lobi
Dana Triliunan Dibagi ke Daerah Lewat Lobi
JAKARTA -- Para politisi di Senayan punya kewenangan membagi-bagikan dana triliunan rupiah kepada daerah. Namun, hanya daerah yang lihai dalam melobi saja yang bakal mendapatkan dana segar itu. Direktur Eksekutif Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Yuna Farhan menyebutkan, dana yang dibagi-bagi itu berada di pos Dana Penguatan Fiskal Desentralisasi (DPFD) dan Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID).

"Ini termasuk dana liar. Tidak ada parameter yang jelas mengenai daerah mana yang bisa mendapatkannya, tergantung lobi," ujar Yuna Farhan usai bertemu dengan Mendagri Gamawan Fauzi di Kemendagri, Jakarta, Kamis (21/4).

Yuna menyebutkan, dana DPFD dan DPID itu ada sejak 2008. Hanya saja, namanya berubah-ubah. Sebagai contoh, di APBN-P 2010 ada dana DPFD Rp7 triliun dan dana DPID Rp5,6 triliun. Sedangkan di APBN 2011, ada DPID sebesar Rp13 triliun.

Yuna menyebutkan, kedua jenis dana ini tidak diatur di UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemda dan UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan. Di kedua UU ini hanya mengatur mengenai dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK), dana bagi hasil (DBH), dan dana otonomi khusus. "Jadi dana tersebut tak termasuk dalam azas dana perimbangan," ujar Yuna.

JAKARTA -- Para politisi di Senayan punya kewenangan membagi-bagikan dana triliunan rupiah kepada daerah. Namun, hanya daerah yang lihai dalam melobi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News